PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya telah menggelar pembahasan tata tertib legislatif. Dalam pembahasan ini, tatib sebelumnya dirombak dan diperkuat lagi untuk anggota dewan yang terpilih.
”Proses pembahasan tatib ini sangat perlu setelah pelantikan anggota legislatif yang baru duduk,” ucapnya, Senin (17/8).
Menurutnya, pembahasan tatib merupakan piroritas dan masuk dalam agenda kerja anggota legislatit periode 2019-2024. Mengingat sudah dilaksanakannya pelantikan dan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
”Agenda pembahasan tatib ini bertujuan untuk mengatur kepatuhan wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Melalui rapat internal itu, tatib yang digunakan sebagai pedoman wakil rakyat lebih diperkuat dalam pelaksanaannya. Sehingga, tatib menjadi kompleks, lengkap, dan terkombinasi.
”Kami telah mengagendakan pembahasan tatib agar segera diselesaikan sebelum penunjukan pimpinan DPRD yang sah dan definitif,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, walaupun terjadi perubahan dalam komponen tatib, tetap saja berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. tentang pedoman penyusunan tata tertib, kabupaten, dan kota.
”Peraturan pemerintah tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan daerah yang taat terhadap prosedur hukum,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, hasil pembahasan tatib pastinya diparipurnakan legislatif dan laporan akhirnya akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi. Dengan pertimbangan tatib itu menjadi kerangka aturan lembaga pemerintah. (sos/ign)