PALANGKA RAYA - DPRD Kota Palangka Raya menggelar sidang paripurna ke 11 masa sidang I tahun sidang 2019. Melalui paripurna ini, pimpinan legislatif bersama pemerintah kota membahas penetapan Raperda Kode Etik bagi Anggota Legislatif.
”Penyusunan raperda ini sudah dibahas dan pada kesempatan ini akan ditetapkan menjadi perda,” ucap Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, Selasa (15/10).
Menurutnya, penyusunan tata tertib ini telah melalui proses yang panjang. Dengan begitu, perda kode etik ini menjadi bagian yang mengatur kerja legislatif ke depannya.
”Perda ini lebih kepada pengaturan kerja legislatif,” bebernya.
Ia menuturkan, penyusunan rancangan telah dilakukan dan selesai. Semua ini dibahas dan badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).
”Sebagaimana pertimbangan dan perhatian terhadap kerja. Maka, keputusan pimpinan legislatif terhadap persetujuan raperda menjadi peraturan daerah yang inkrah,” tukasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, setelah ditetapkan menjadi perda kota melalui keputusan dewan. Dengan begitu, peraturan daerah ini disusun sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota legislatif.
”Terutama selama menjalankan tugasnya dan untuk menjaga martabat,” cetusnya.
Dengan demikian, legislatif bisa menjaga kehormatan citra dan integritas wakil rakyat. Keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aturan terkait ketetapan kode etik.
Kemudian, pimpinan legislatif akan menyampaikan keputusan ini kepada walikota setempat sebagai bahan tindaklanjut penempatan peraturan darah dalam berita acara. (sos/yit)