PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tanam Bumbu, terkait studi banding peraturan daerah (perda) tentang olahraga Kota Palangka Raya, yang bertujuan sebagai bahan pembanding rencana penyusunan rancangan perda inisiatif DPRD Tanah Bumbu tahun 2020.
Kedatangan rombongan DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, disambut langsung oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.
“Tentu soal kaji banding ataupun studi banding ini, kami sampaikan semua yang diminta sebagai bahan masukan DPRD Tanah Bumbu untuk menyusun aturan serupa di daerahnya,” kata Riduanto, Senin (24/2)
Dijelaskannya, produk hukum tentang keolahragaan di Palangka Raya sudah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2019 Penyelenggaraan Keolahragaan. Dimana Perda tersebut sekarang ini baru berusai dua bulan setelah disahkan oleh pemerintah setempat.
“Nah kita pun dengan Perda itu masih menunggu satu tahun paling lambat, dimana pemerintah akan mengeluarkan juknis pelaksanaan Perda itu,” ucapnya.
Dalam Perda tersebut, jelasnya, diatur masalah reward atau penghargaan kepada atlet yang berprestasi. Selain itu mengenai pendaan, dijelaskan bahwa keterlibatan dunia usaha, sehingga apabila ada sumbangan tidak menjadi bahan pemeriksaan BPK RI karena telah ada payung hukumnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Erwin Prasetya menuturkan, jika mengenai kesamaan kondisi di lapangan, ada beberapa kesamaan termasuk olahraga untuk prestasi. Satu yang berbeda, lanjutnya, yakni terkait olahraga rekreasi atau olahraga tradisional seperti yang disampaikan DPRD Palangka Raya.
“Seperti balogo, panahan tradisional, dan permainan enggrang mungkin di Palangka Raya masuk ke dalam olahraga prestasi. Namun di Tanah Bumbu, itu termasuk dalam cabang olahraga tradisional dibawah naungan lembaga terkait,” ucapnya. Andi.
Beberapa materi yang didapati dari Bapemperda DPRD Palangka Raya, tentunya akan menjadi bahan kajian Raperda inisiatif yang saat ini tengah disusun. Tentu materi yang bisa diterapkan akan dimatangkan untuk disempurnakan dalam produk hukum. (sho/dc)