PALANGKA RAYA- Mendekati masa kampanye pasangan calon gubernur Kalteng, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mulai mempersiapkan aturan main untuk peletakkan alat Peraga kampanye (APK), Kamis (24/9).
Ketua KPU Kota Ngismatul Choiriyah menyampaikan, seperti sarana pendidikan, tempat rumah ibadah, pohon, gedung kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kampus, kemudian rumah sakit atau puskesmas, tidak boleh dipasangi APK.
"Kita juga sudah sampaikan kepada perwakilan tim paslon untuk tidak memasang APK di pagar-pagar taman kota, tiang listrik, serta pohon-pohon yang membentang jalan. Karena hal tersebut juga dilarang dalam perwali. Ini sudah disepakati bersama," ujarnya.
Ngismatul menekankan, seperti yang telah ditetapkan KPU provinsi, pihaknya memfasilitasi pembuatan materi kampanye paslon berupa baliho sebanyak lima buah dan akan dipasang di beberapa titik yang sudah ditentukan.
"Sesuai penetapan dari provinsi, KPU Kabupaten/Kota akan memfasilitasi lima baliho paslon, selain itu setiap paslon diperbolehkan mencetak baliho sebanyak 200 persen, dari jumlah yang dicetak oleh KPU", lanjutnya.
Dikatakannya pula, bahwa KPU memfasilitasinya sebanyak 15 titik di Kota Palangka Raya. Beberapa diantaranya jalan A Yani depan Sanaman Mantikei, jalan Tjilik Riwut kilometer 5 depan stadion Tuah Pahoe, Kalampangan samping kelurahan, Tangkiling seberang Puskesmas, jalan Tumbang Talaken simpang tiga Petuk Bukit.
”Pahandut seberang dekat SPBU, bundaran burung arah Jalan Sukarno, dan Jalan Hiu Putih tidak jauh dari SDN 5 Bukit Tunggal. Kalau melanggar maka akan ada sanksi dari penyelenggara pemilu,” tegas Ngismatul.
Selain itu lanjutnya, di Jalan Yos Sudarso simpang Galaksi, Jalan trans Kalimantan Desa Taruna, Jalan RTA Milono simpang Manduhara, Jalan G Obos simpang empat Willem AS, Bundaran Seth Adji, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Tjilik Riwut kilometer 27 depan Arboretum.
”Penetapan lokasi tersebut sudah disurvei terlebih dahulu dan sesuai dengan SK Wali Kota tahun 2019, serta telah berkoordinasi dengan kepala PTSP Kota Palangka Raya, sehingga tidak menyalahi perda. Kita membuat nota kesepahaman terkait pemasangan APK,” pungkas Ngismatul (daq/gus)