SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 02 September 2019 14:47
Dua Gereja di Sampit Saling Rebutan Lahan
Gereja Yesus Hidup Sejati (YHS) di Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kotim, Kalteng.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Dua gereja di Kabupaten Kotawaringin Timur, yakni Sinode Gereja Yesus Hidup Sejati (YHS) dan Sinode Gereja Bethany Indonesia berebut lahan. Sengketa itu sampai ke persidangan setelah Gereja Bethany menggugat. Hakim Pengadilan Negeri Sampit akhirnya memutuskan menolak gugatan tersebut.

Tanah dan bangunan gereja di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Sampit itu sah milik Gereja YHS. ”Dalam amar putusannya, majelis menolak seluruh gugatan penggugat (Sinode Gereja Bethany Indonesia) dan mengabulkan sebagian gugatan rekopensi kami," kata kuasa hukum Sinode Gereja YHS Togar Manahan Nero.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tanah seluas 3.888 meter persegi dan bangunan gereja yang berdiri di atas tanah itu sah milik tergugat. Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1.638.000 kepada Gereja Bethany. Bukti yang diajukan Bethany sebagian besar ditolak hakim, sementara yang diterima tidak mendukung dalil mereka, termasuk saksi yang dihadirkan. 

Sebaliknya, bukti yang diajukan Gereja YHS mampu memenangkan mereka dalam gugatan itu. Termasuk tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

”Pengadilan adalah wadah untuk uji kebenaran. Masing-masing pihak diberikan kesempatan sebebas-bebasnya membuktikan dalil-dalilnya. Bethany menyampaikan fakta dan argumentasinya, begitu juga dengan YHS," ucap Togar.

Hakim menyatakan, kata Togar, sesuai jawaban dan duplik YHS, tanah sertifikat nomor 447 dan nomor 448 milik penggugat ditolak, karena dianggap tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak pernah terdaftar dan tertulis dalam sertifikat itu.

Menurut Togar, tanah itu atas nama sinode Gereja YHS yang diperoleh melalui hibah. Keputusan itu tidak pernah dibatalkan hukum berdasarkan akta hibah tertanggal 17 Desember 2013 dari Dr Yusak Hadisiswantoro sebagai pemilik tanah yang berasal dari Tan Verawati berdasarkan Akta Jual Beli.

Terkait surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 23 Mei 2009, merupakan surat keputusan yang tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan digantikan dengan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang IMB, tertanggal 5 Maret 2015 atas nama majelis pekerja sinode Gereja YHS.

Mereka juga menganggap penggugat tidak cermat dan tidak memahami hukum tentang perolehan hak milik atas tanah. Karena itu, tidak benar tergugat menutup-nutupi fakta sejarah tanah karena peralihan hak tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan umum dan dilakukan pengiriman sesuai peraturan perundang-undangan.

Terpisah, sinode Gereja Bethany Indonesia belum menegaskan akan melakukan upaya hukum lanjutan. ”Kami masih pikir-pikir, apakah nanti kami ajukan banding atau bagaimana langkah selanjutnya," kata salah satu kuasa hukum Sinode Gereja Bethany Indonesia, Bambang Nugroho.

Bambang mengakui, kalahnya mereka dalam gugatan itu karena lemahnya bukti yang dimiliki. Semua bukti asli ada pada YHS, sementara mereka hanya memiliki fotokopi. ”Namun demikian, jika memang harus banding, kami akan perjuangkan," ucap advokat tersebut.

Meski demikian, pihak pengugat yakin tanah dan bangunan itu milik mereka sebagaimana dalam pembuktiannya. Gereja Bethany Indonesia Sampit menyatakan tidak pernah memindahtangankan aset mereka. 

Menurutnya, sesuai surat keterangan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia yang ditujukan kepada Ketua MPD sinode Gereja Bethany Indonesia, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau surat keterangan berupa apa pun yang menyatakan pemindahtanganan bangunan Gereja Bethany Indonesia di Sampit itu.

Dalam pembangunan Gereja Bethany Indonesia Sampit, lanjutnya, Bupati Kotim telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Didukung pula dengan Surat Keputusan Bupati Kotim pada 23 Mei 2009, alat bukti sertifikat hak milik, dan surat keterangan Majelis Pekerja Sinode Gereja Bethany Indonesia.

Menurut dia, seharusnya, pada 5 Maret 2009, Tan Verawaty, anggota jemaat Gereja Bethany Indonesia Sampit telah membuat surat penyerahan tanah kepada Gereja Bethany Indonesia Sampit yang dalam hal ini penerimaannya diwakili Pendeta Yusak Hadisiswantoro, selaku Ketua Jemaat Gereja Bethany Indonesia Sampit, bukan kapasitasnya sebagai pribadi.

Bahkan, diketahui secara sah menurut hukum oleh masing-masing ketua RT, Lurah MB Hulu, Camat MB Ketapang, dan diketahui secara luas oleh pengurus dan anggota jemaat Bethany Indonesia Sampit. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers