SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 02 September 2019 17:34
ASTAGA..!!! Gara-Gara Emosi, Nyawa Anak Dihabisi

Sempat Ditutupi, Terbongkar berkat Tetangga

BUNUH ANAK: Mardi, pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri saat digiring aparat. Dia menancapkan pisau ke dada anaknya karena emosi.(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Letupan emosi Mardi (37) membuatnya lupa diri. Pria itu tega membunuh darah dagingnya sendiri, Eko Saputro (15). Pelajar SMP itu tewas dengan luka menganga di dada akibat tertancap pisau dari sang ayah. Ironisnya, kejadian itu sempat ditutupi, namun terungkap berkat laporan tetangga.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (31/8) lalu, Jalan Manunggal, Gang Kenanga I, Kelurahan Kalampangan, Palangka Raya. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu (1/9), mengatakan, dari pengakuan Mardi yang telah ditetapkan tersangka, kejadian itu berawal ketika Mardi meminta anaknya membeli roti ke sebuah warung. Tak berselang lama, Eko kembali ke rumah dan mengatakan warung tutup.

Mardi lalu meminta Eko membeli makanan itu ke warung lain. Eko pun bergegas pergi dan kembali beberapa saat kemudian dengan makanan yang dipesan ayahnya. Berselang beberapa menit setelahnya, Eko bertengkar dengan adiknya, DN (5). Musababnya, roti yang dibeli Eko, dilempar begitu saja oleh DN. Mereka pun kejar-kejaran.

Mendengar keributan itu, Mardi emosi. Dia sempat menghardik Eko. Pria itu lalu melempar pisau yang digenggamnya ke arah anaknya. Tragis. Eko tak menyadari benda tajam itu mengarah padanya. Pisau itu langsung menembus dadanya.

Melihat anaknya merintih kesakitan dan bercucuran darah, Mardi langsung membawa anaknya menggunakan sepeda motor ke rumah sakit di Kalampangan. Meski sempat dirawat, sekitar setengah jam kemudian, Eko mengembuskan napas terakhirnya.

Mardi lalu membawa jenazah anaknya kembali ke rumah. Namun, tetangganya curiga dan mempertanyakan penyebab kematian Eko. Mardi sempat menjawab anaknya meninggal karena tertancap pisau saat bermain dengan adiknya. Sang tetangga tak langsung percaya begitu saja. Dia curiga ada yang ditutupi, lalu melapor ke polisi.

Saat polisi tiba, Mardi sempat menolak kematian anaknya diusut. Namun, aparat terus mendesaknya hingga akhirnya jenazah Eko dibawa ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Saat jenazah anaknya dievakuasi, Mardi ikut serta mengangkatnya. Saat itu dia terlihat tenang, seolah bukan dia pelakunya. Namun, Mardi akhirnya mengaku anaknya tewas di tangannya sendiri.

Timbul menuturkan, ada perbedaan keterangan terkait tertancapnya pisau itu di dada korban.”Dari pengakuan tersangka, sajam dilempar. Namun, pengakuan saksi yang juga adik korban, sajam itu ditusukkan ke dada korban,” katanya.

”Kami masih mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif, terutama terhadap istri tersangka, karena ada di tempat saat kejadian,” ujar Timbul lagi, yang saat itu didampingi Kabagops AKP Hemat Siburian dan Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha.

Timbul menuturkan, tersangka sempat menghalangi personel kepolisian yang berniat mendalami kasus tersebut. Namun, akhirnya mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan memastikan motif utamanya karena emosi kepada korban.

”Ini masih diperiksa intensif. Korban mengalami luka mengangga di bagian dada kiri. Dalamnya sekitar 9 sentimeter dan masuk ke jantung hingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Mardi mengaku menyesal seumur hidup karena membunuh anaknya sendiri. ”Saya emosi dan sambil duduk serta khilaf, langsung melempar pisau. Mendengar teriakan aduh, saya mendatangi anak saya dan membawanya ke rumah sakit. Jujur, saya khilaf dan menyesal seumur hidup,” katanya.

Mardi menuturkan, dia dan istrinya memang menyepakati menutupi penyebab kematian anaknya. Namun, dia menegaskan, istrinya bersedia ikut menutupi tanpa ancaman. ”Itu kesepakatan saya dan istri. Saya tidak mengancam istri,” katanya.

Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, pakaian korban, dan barbuk lainnya. Polisi menjerat Mardi dengan Pasal 80 Ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 44 Ayat 4 UU RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (daq/ign)


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Kotim Cetak 4.216 Hektare Sawah

SAMPIT – Harapan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk…

Jumat, 02 Mei 2025 15:15

Siapkan Dua Hektare untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung  program Sekolah…

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers