SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 September 2019 10:15
Kades Korupsi Dana Desa Ditangkap, Pembelajaran yang Lain
BERBINCANG : Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas H Gumer (dua dari kanan) berbincang dengan Wakil Ketua sementara DPRD Punding S Merang (ujung kiri), dan Anggota DPRD Nomi Aprilia (ujung kanan) dan Yuniwa (dua dari kiri), di kantor DPRD Gumas, Senin (2/9) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Ditangkap dan ditahannya Kepala Desa (Kades) Bereng Jun Andreas Arpenodie (31) yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017, harus menjadi pembelajaran bagi kades lainnya.

”Apa yang dialami oleh Kades Bereng Jun tersebut menjadi contoh bagi kades lainnya, untuk berhati-hati dalam hal penggunaan ADD dan DD. Ini merupakan pembelajaran bagi seluruh kades di daerah ini,” ucap Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer, Senin (2/9) siang.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sikap hati-hati tersebut harus selalu ditanamkan oleh seluruh kades, karena dalam pengelolaan ADD dan DD pasti akan diperiksa dan diaudit, bahkan diawasi oleh aparat penegak hukum.

”Akan tetapi, apabila penggunaan ADD dan DD ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, saya rasa tidak ada masalah, dan pastinya tidak akan ada kasus hukum yang muncul dikemudian hari,” tuturnya.

Dia pun menyesalkan sikap Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie (31) yang tidak kooperatif dan tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

”Seharusnya kalau ada pemanggilan untuk pemeriksaan, wajib bagi siapapun untuk datang dan memenuhinya. Yang namanya hukum, siapapun dia wajib patuh dan taat terhadap hukum,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menambahkan, apapun nanti yang akan ditanyakan oleh kejaksaan harus disampaikan sesuai kenyataan yang terjadi.

”Kalau tidak tidak kooperatif, secara tidak langsung pasti akan dijemput paksa oleh aparat penegak hukum. Kalaupun memang terjadi kesalahan atau apapun itu, kita wajib untuk bersikap kooperatif,” tukasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers