PALANGKA RAYA – Gugatan pasangan calon gubernur Kalteng Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) dikabarkan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar yang entah dari mana asalnya tersebut beredar di kalangan terbatas.
Menurut informasi yang diperoleh Radar Sampit, gugatan WIBAWA ditolak dan pasangan Sugianto Sabran-Habib Said Ismail (SOHIB) tinggal menunggu pelantikan.
Penelusuran Radar Sampit, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari MK dan pihak terkait lainnya. Di website MK sendiri, gugatan WIBAWA memang belum teregistrasi.
Tim Advokasi WIBAWA sebelumnya mengatakan permohonan gugatan yang disampaikan memang ada kekurangan dan perlu perbaikan selama sehari. (tim)