KASONGAN - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Katingan masih marak terjadi. Buktinya, Polda Kalteng dan Polres Katingan menangkap penampung emas ilegal saat melaksanakan operasi PETI Telabang 2019.
Pelaku berinisial SU (43) warga Jalan Tumbang Samba kilometer 30, ditangkap di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalan Garing.
“Penangkapan dilakukan Selasa (3/4) sekira pukul 18.30 WIB saat pelaku melakukan pembakaran emas,” kata Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Lajun S.R Sianturi SIK, Rabu (4/9).
Sebelum penangkapan, kata Kasatreskrim, bersama anggota yang tergabung dalam operasi mandiri PETI Telabang 2019 mendapat informasi bahwa ada penampung emas hasil dari PETI.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya memeriksa tempat yang biasa menerima emas dari para penambang ilegal.
“Kami temukan barang bukti emas yang sudah dilebur dalam bentuk curah dan pentolan serta air raksa masih terbungkus plastik bening,” katanya.
Lajun Sianturi merincikan, barang bukti yang mereka amankan yakni emas murni pentolan dengan berat 33,19 gram, emar murni curah seberat 7,67 gram, delapan plastik klip berisi air raksa seberat 667,63 gram, uang tunai Rp 5,6 juta, timbangan, alat bakar emas dan dua unit kalkulator.
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 161 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Lajun. (rm-100/fm)