PALANGKA RAYA - Sengketa Pilgub Kalteng kini memasuki tahap baru, secara resmi tim advokasi WIBAWA menyatakan bahwa gugatan mereka diterima oleh mahkamah konstitusi dan tinggal menunggu waktu pemanggilan sidang.
Koordinator Tim Advokasi WIBAWA, Bahtiar Efendi SH, Senin (15/2) kepada Radar Sampit melalui sambungan telepon menerangkan bahwa sebelumnya memang benar ada perbaikan dari gugatan wibawa ke MK. Namun, hari ini secara resmi permohonan gugatan tersebut sudah terregister dengan nomor perkara 149/PAN/PHP/GUB/2016, tertanggal 15 Februari 2016.
"Hari ini kita selesai melengkapi kekurangan berkas permohonan dan sudah menyerahkan perbaikan tersebut, hasilnya sudah tertergistrasi,” ucapnya.
Mengenai beredarnya kabarbahwa gugatan WIBAWA ditolak MK, Bahtiar dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan isu yang menyesatkan, sehingga berharap untuk masyarakat Kalteng tidak termakan berita yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Jadi tenang saja bagi masyarakat jangan terpengaruh yang tidak benar," ucapnya. (daq)