SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 12 September 2019 15:34
Banyak Karyawan Belum Menjadi Peserta BPJS

Baru 33 Persen Karyawan Usaha Mikro Jadi Peserta

SOSIALISASI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber sosialisasi terpadu program JKN-KIS bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Selasa (11/9).(ARHAM/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Masih banyak karyawan usaha mikro di Kalteng yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Untuk meningkatkan kepesertaan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas melakukan sosialisasi terpadu program JKN-KIS kepada badan usaha di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (11/9).

Kepala BPJS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan, kegiatan itu untuk mengingkatkan kepesertaan BPJS kesehatan. Terutama bagi badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

”Berdasarkan laporan secara umum, baru sekitar 33 persen karyawan unit usaha mikro yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi kesehatan BPJS, karena dari 284 perusahaan baru 98 yang mendaftarkan, sedangkan untuk masyarakat yang ikut kepesertaan BPJS baru sekitar 73 persen,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dengan dilakukannnya sosialisasi seperti itu, diharapkan akan lebih banyak lagi badan usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi kesehatan BPJS. Pasalnya, akan banyak keuntungan yang diperoleh.

”Dari menjadi peserta BPJS kesehatan akan memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang membayar iuran atau yang iurannya dibayarkan pemerintah,” jelasnya.

Muhammad Masrur menambahkan, alasan harus menjadi peserta JKN-KIS, pertama, satu keluarga akan terlindungi kalau sakit, kedua akan membantu orang yang sakit, dan ketiga menjadi masyarakat yang taat menjalankan kewajiban terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. (agf/ign)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers