SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 12 September 2019 15:34
Banyak Karyawan Belum Menjadi Peserta BPJS

Baru 33 Persen Karyawan Usaha Mikro Jadi Peserta

SOSIALISASI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber sosialisasi terpadu program JKN-KIS bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Selasa (11/9).(ARHAM/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Masih banyak karyawan usaha mikro di Kalteng yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Untuk meningkatkan kepesertaan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas melakukan sosialisasi terpadu program JKN-KIS kepada badan usaha di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (11/9).

Kepala BPJS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan, kegiatan itu untuk mengingkatkan kepesertaan BPJS kesehatan. Terutama bagi badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

”Berdasarkan laporan secara umum, baru sekitar 33 persen karyawan unit usaha mikro yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi kesehatan BPJS, karena dari 284 perusahaan baru 98 yang mendaftarkan, sedangkan untuk masyarakat yang ikut kepesertaan BPJS baru sekitar 73 persen,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dengan dilakukannnya sosialisasi seperti itu, diharapkan akan lebih banyak lagi badan usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi kesehatan BPJS. Pasalnya, akan banyak keuntungan yang diperoleh.

”Dari menjadi peserta BPJS kesehatan akan memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang membayar iuran atau yang iurannya dibayarkan pemerintah,” jelasnya.

Muhammad Masrur menambahkan, alasan harus menjadi peserta JKN-KIS, pertama, satu keluarga akan terlindungi kalau sakit, kedua akan membantu orang yang sakit, dan ketiga menjadi masyarakat yang taat menjalankan kewajiban terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. (agf/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers