SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 12 September 2019 15:34
Banyak Karyawan Belum Menjadi Peserta BPJS

Baru 33 Persen Karyawan Usaha Mikro Jadi Peserta

SOSIALISASI: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber sosialisasi terpadu program JKN-KIS bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Selasa (11/9).(ARHAM/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Masih banyak karyawan usaha mikro di Kalteng yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Untuk meningkatkan kepesertaan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Gunung Mas melakukan sosialisasi terpadu program JKN-KIS kepada badan usaha di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (11/9).

Kepala BPJS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, mengatakan, kegiatan itu untuk mengingkatkan kepesertaan BPJS kesehatan. Terutama bagi badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

”Berdasarkan laporan secara umum, baru sekitar 33 persen karyawan unit usaha mikro yang mengikutsertakan karyawannya ke dalam asuransi kesehatan BPJS, karena dari 284 perusahaan baru 98 yang mendaftarkan, sedangkan untuk masyarakat yang ikut kepesertaan BPJS baru sekitar 73 persen,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dengan dilakukannnya sosialisasi seperti itu, diharapkan akan lebih banyak lagi badan usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi kesehatan BPJS. Pasalnya, akan banyak keuntungan yang diperoleh.

”Dari menjadi peserta BPJS kesehatan akan memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang membayar iuran atau yang iurannya dibayarkan pemerintah,” jelasnya.

Muhammad Masrur menambahkan, alasan harus menjadi peserta JKN-KIS, pertama, satu keluarga akan terlindungi kalau sakit, kedua akan membantu orang yang sakit, dan ketiga menjadi masyarakat yang taat menjalankan kewajiban terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. (agf/ign)

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers