SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 26 September 2019 16:26
Kejati Geledah PDAM Kapuas, Rp 3 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi
PENGGELEDAHAN: Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah saat melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kapuas.(IST/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut dugaan korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Kapuas. Diduga dinilai kerugian dari kasus itu lebih dari Rp 3 miliar. Kejati telah menurunkan tim untuk melakukan penggeledahan di kantor PDAM Kapuas, Rabu (25/9).

Sejumlah orang dengan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggunakan dua mobil saat mendatangi kantor PDAM. Saat tiba di kantor yang berada di Jalan Mahakam Kapuas itu, sekitar enam orang tim Kejati Kalteng itu langsung masuk ke dalam kantor. Mereka didampingi petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Saat berada di dalam salah satu ruangan, disinyalir tim itu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, termasuk mantan Dirut PDAM Kapuas, WD. Penggeledahan dilakukan di salah satu ruangan di kantor tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam lebih. Tim membawa beberapa dokumen dan langsung bertolak ke Palangka Raya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penyidikan Kejati Kalteng Rahmad melalui telepon membenarkan adanya penggeledahan itu. pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.

”Tim ada melakukan penggeledahan sekaligus pemeriksaan. Dugaan kerugiannya mencapai lebih tiga miliar. Ini masih terus dikembangkan dan saat ini belum ada tersangka. Hanya saja, sudah ada yang mengarah ke tersangka,” ujarnya.

Rahmad mengungkapkan, pihaknya mengamankan beberapa dokumen terkait pertanggungjawaban dana penyertaan modal PDAM. Dana itu berasal dari APBD Kapuas yang digelontorkan ke PDAM. Anggarannya setiap tahun sekitar Rp 1-3 miliar hingga tahun 2033.

Menurut Rahmad, kasus itu merupakan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Penyelidikan dilakukan sejak bulan lalu hingga disimpulkan ada indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 3 miliar sejak tahun 2016-2018.

”Kami memeriksa beberapa orang, termasuk internal PDAM. Saat itu kami minta dokumennya, tetapi tidak dibawa (saat diperiksa di Kejati, Red) hingga akhirnya tim berangkat ke Kapuas untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai aturan hukum berlaku,” tegasnya.

Rahmad menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif . Termasuk menelusuri pihak terkait dalam kasus tersebut. Salah satunya kepala PDAM saat dugaan penyelewengan terjadi.

”Apakah kepala PDAM terdahulu saja atau keterkaitan pihak lain atau kepala PDAM yang baru atau misalnya orang-orang di bawahnya. Semuanya masih didalami. Setelah penggeledahan ini akan ada tersangka,” pungkasnya. (daq/ign) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers