SAMPIT-Narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani masa pidana di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas. Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B menegaskan, cuti itu tidak diperkenankan untuk dua katagori tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Sampit Agus Dwirijanto mengatakan, cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara. "Cuti mengunjungi keluarga itu diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana minimal 12 bulan ke atas,"terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum yang sudah menjalani setengah masa pidananya. Sementara narapidana kasus khusus, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut. Agus melanjutkan, napi yang cuti mengunjungi keluarga harus memenuhi persyaratan. Diantaranya harus sepengetahuan pemerintah daerah setempat dan harus ada jaminan dari keluarga napi itu sendiri.
”Seperti halnya jaminan tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, diserahterimakan ke pihak keluarga, diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan dan pemda setempat,”tegasnya.
Diuraikan pula, cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali. Dengan maksimal 2x24 jam masa cuti. Nanti selesai 2x24 jam dijemput kembali (oleh pihak lapas).
Selain itu, jenis cuti kedua yang menjadi hak narapidana yakni cuti menjelang bebas, namun bukan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat. Cuti ini diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan. Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.
"Cuti menjelang bebas itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya dengan diberikan maksimal cutinya itu sebesar remisi terakhir," tutur Agus.
Ditambahkannya, untuk cuti kepentingan luar biasa, seperti menjadi wali nikah, menghadiri pemakaman orang tua kandung, bagi waris, menjenguk orang tua atau saudara kandung yang sedang sakit parah, wajib ada keteranagan dari ketua RT setempat atau ada keterangan dari rumah sakit.
”Itu yang cuti kepentingan luar bisa. Satu hari saja dan tidak ada istilah napi jalan-jalan, napi berobat itu baru benar, napi jadi wali nikah benar itu, dan itu juga dengan pengawalan” tandas Agus Dwirijanto. (yn/ang)