SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 28 September 2019 21:56
Napi Boleh Cuti, Enak Dong???
SENGANG : Di dalam salah satu sel yang ditempati warga binaan di Lapas Klas II B Sampi,t(Dok.Radar Sampit)

SAMPIT-Narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani  masa pidana di penjara. Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas. Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B menegaskan,  cuti itu tidak diperkenankan untuk dua katagori tersebut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Sampit Agus Dwirijanto mengatakan, cuti mengunjungi keluarga diberikan untuk narapidana yang harus menjalani masa pidana minimal satu tahun penjara. "Cuti mengunjungi keluarga itu diberikan kepada narapidana yang menjalani pidana minimal 12 bulan ke atas,"terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, cuti mengunjungi keluarga hanya diberikan kepada narapidana kasus umum yang sudah menjalani setengah masa pidananya. Sementara narapidana kasus khusus, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan bandar narkotika tidak mendapatkan hak tersebut.  Agus melanjutkan, napi  yang cuti mengunjungi keluarga harus memenuhi persyaratan. Diantaranya harus sepengetahuan pemerintah daerah setempat dan  harus ada jaminan dari keluarga napi itu sendiri.

”Seperti halnya jaminan tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi tindak pidana lagi, diserahterimakan ke pihak keluarga, diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan dan pemda setempat,”tegasnya.

Diuraikan pula, cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana paling singkat 3 bulan sekali.   Dengan  maksimal 2x24 jam  masa cuti. Nanti selesai 2x24 jam dijemput kembali (oleh pihak lapas).

Selain itu, jenis cuti kedua yang menjadi hak narapidana yakni cuti menjelang bebas, namun bukan bagi narapidana yang tidak bebas bersyarat. Cuti  ini  diajukan apabila narapidana telah menjalani minimal 2/3 masa tahanan. Lamanya cuti menjelang bebas yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat.

"Cuti menjelang bebas itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani  dua pertiga  masa pidananya dengan diberikan maksimal cutinya itu sebesar remisi terakhir," tutur Agus.

Ditambahkannya, untuk cuti kepentingan luar biasa, seperti menjadi  wali nikah, menghadiri pemakaman orang tua kandung, bagi waris, menjenguk orang tua atau saudara kandung yang sedang sakit parah, wajib   ada keteranagan dari ketua  RT setempat atau ada keterangan dari rumah  sakit.

 ”Itu yang cuti kepentingan luar bisa. Satu hari saja dan tidak  ada istilah napi jalan-jalan, napi berobat itu baru benar, napi jadi wali nikah benar itu, dan itu  juga dengan pengawalan”  tandas Agus Dwirijanto. (yn/ang)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers