PANGKALAN BUN – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) amankan seorang penjual minuman keras. Padi (53) warga yang menetap di Jalan Kawitan 1 RT 17 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ini kedapatan menjual minuman keras (miras) berbagai merk, Selasa (8/10)
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari warga yang menyebut di daerah tersebut ada penjualan miras yang mulai meresahkan masyarakat, selain itu lokasinya juga berdekatan dengan sekolah.
“Kita kirim Tim Pleton 1 Regu 3 langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Itu kita lakukan malam hari,” ujarnya, Rabu (9/10)
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, anggota bergerak dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 11. 45 WIB.
“Senin malam kita intai, selasa pagi eksekusi penangkapan di rumah yang dijadikan tempat transaksi jual beli miras,” ungkap Majerum.
Dari lokasi itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 dus miras, dengan rincian 17 botol ukuran 620 mililiter jenis Guinnes, 22 botol ukuran 620 mililiter jenis Bir Bintang, 7 botol ukuran 620 mililiter jenis anggur merah.
“Saat ini barang bukti telah kita amankan beserta penjual mirasnya di Kantor Satpol PP Kobar untuk selanjutnya dilakukan pengembangan,” kata Majerum.
Sementara itu Komandan Pleton 3 Sayid Abdul Badawi menambahkan bahwa penjual miras ini dikenal sebagai pemain lama dalam peredaran miras. Menurutnya Padi dulunya dikenal sebagai kurir, namun saat ini justru berkembang menjadi penjual langsung. (sla)