MUARA TEWEH – Larangan pemerintah membakar hutan dan lahan (termasuk berladang) menuai reaksi dari para petani tradisional di Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
Jumat (11/10) pagi lalu, para petani di wilayah Kecamatan Gunung Purei, mendatangi kantor kecamatan setempat. Kedatangan para petani tradisional ini tidak lain adalah meminta kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Batara).
Ketua Himpunan Tani Peladang Tradisional Kecamatan Gunung Purei Dedy mengatakan, berladang dengan cara membuka lahan, cara tradisional (membakar) sudah dilakukan masyarakat Kecamatan Gunung purei secara turun-temurun.
Namun saat ini ada larangan terhadap para petani yang ingin membuka lahan dengan cara dibakar. “Kami memohon kebijakan pemerintah daerah, memohon diterbitkan Perbub perlindungan peladang tradisional dan hentikan kriminalisasi terhadap para peladang,” ucap Dedy.
Menurut Dedy, kurang pas jika para pertani tradisional dipaksakan membuka ladang dengan cara modern atau menggunakan alat berat, sebab membuka lahan dengan alat berat tentu memerlukan biaya yang besar.
Kemudian, lanjut dia, dalam pembukaan lahan dengan cara tradisional ini, masyarakat juga tidak main-main, karena bila api sampai menjalar ke lahan milik orang lain bisa dikenakan sanksi jipen (adat).
“Kami berharap aspirasi ini didengar oleh pemerintah daerah, sehingga para petani tradisional bisa bekerja dengan aman,” ujarnya. (viv/fm)