PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kabupaten dan kota menjadi instansi pelayanan publik yang prima. Pemerintah bahkan akan memantau progress tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi pada Area lntervensi PTSP di kabupaten dan kota.
Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya juga memastikan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap semua izin yang sudah dikeluarkan agar tidak disalahgunakan. Hal ini juga bertujuan agar izin yang diberikan betul-betul bermanfaat dan tidak terjadi praktik jual beli perizinan.
“Karena menurut pantauan kami, banyak orang yang mengurus izin tidak langsung bekerja. Tujuannya apa? Setelah dapat izin, maka langsung ditawarkan ke sana kemari kepada investor. Ada yang seperti ini,” katanya, Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Dalam Rangka PTSP Prima di Kalteng.
Pemerintah memastikan akan memberikan warning kepada pengguna izin yang melakukan hal demikian, meski soal jual beli izin ini merupakan hak yang bersangkutan. Terkait hal ini, PTSP baik di provinsi, kabupaten dan kota diingatkan lebih jeli dalam memberikan pelayanan perizinan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan jual beli perizinan.
“Jadi harus jeli andai kata dilihat itu-itu saja orang yang bikin izin. Ini bukan soal mempersulit pengurusan izin, namun lebih kepada komitmen yang membuat izin. Karena pemerintah ingin agar mereka yang mendapat izin ini langsung melakukan kegiatannya,” ucapnya.
Meski soal izin ini sebagaian memang ada di tangan kabupaten dan kota, namun hal tersebut tidak bisa menutup langkah pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan. Sebagai kepanjantanganan pemerintah pusat di daerah, tentu pemerintah provinsi juga bisa melakukan pengawasan.
Lebih lanjut dia mengharapkan penyelenggara PTSP baik di provinsi maupun kabupaten dan kota dapat bersama-sama saling bersinergi menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha.
“Jadi harus bersama-sama mendukung penyelenggaraan PTSP, sehingga reformasi birokrasi dalam tata kelola perizinan dan non perizinan bukan wacana pemerintah semata, namun dapat diimplementasikan dengan nyata,” pungkasnya. (sho/ign)