PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sumur bor. Kejari beralasan masih mendalami kasus itu dan telah memeriksa puluhan saksi.
”Masih pengumpulan alat bukti. Tunggu saja penetapan tersangkanya. Saya pastikan kasus itu didalami terus dan sudah diamankan beberapa barang bukti. Hanya saja, kami perlu dalami lebih jauh sesuai aturan hukum berlaku,” kata Kepala Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo, Kamis (17/10).
Zet menuturkan, pihaknya telah meminta keterangan dari puluhan saksi, baik dari unsur pemerintahan, sampai pihak Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). Zet memastikan kasus itu terus berlanjut.
”Tidak ada penghentian penanganan penyelidikan. Jadi, sabar saja dalam hal penetapan tersangka,” tegasnya.
Zet menambahkan, pengamanan barang bukti juga dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka. Barbuk yang sudah dikumpulkan sebelumnya berupa perlengkapan sumur bor, dokumen, mesin pompa, selang, mesin pemadam, dan kelengkapan lainnya.
”Ada dugaan tindak pidana, juga bukti permulaan yang cukup. Namun, belum ditetapkan tersangkanya,” pungkasnya. (daq/ign)