SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 28 Oktober 2019 14:51
Bawa Pistol Rakitan, Penjaga Walet Diringkus

Berisi Empat Peluru Aktif

TAK MELAWAN : YB saat diamankan petugas kepolisian. Warga Gunung Mas ini tertangkap membawa senjata api rakitan jenis revolver, beserta empat amunisi aktif keliber 38 ,Sabtu (26/10).(DODI/ RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Pria berisnisial YB (35) terpaksa berurusan dengan aparat dan kini tak lagi dapat berkutik,  usai terjaring razia cipta kondisi dan operasi zebra.  Warga Gunung Mas yang berprofesi penjaga bangunan burung Walet ini terciduk membawa senjata api rakitan jenis pistol revolver,  beserta empat amunisi aktif keliber 38.

Dia diamaankan di jalan lintas Palangka Raya menuju Kabupaten Gunung Mas yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut. Kini pelaku ditahan di Mapolres Palangka Raya.

Dalam kegiatan itu polisi juga melakukan tilang terhadap pelanggar peraturan lalu lintas karena tidak membawa SIM 26, TILANG STNK 23, mengamankan sepeda motor sebanyak 81 unit dan teguran sebanyak 48 kali, kepada pengendara.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyampaikan,  hasil keterangan YB, senjata api itu dibeli dengan harga Rp 1,7 juta belum lama ini dan digunakan untuk jaga diri, ketika menjaga gedung burung Walet.

”Nah ngakunya beli Rp 1,7 juta di Gumas belum lama ini. Katanya buat jaga diri karena menjaga sarang walet,” ujar Timbul, didampingi Kabagops AKP Hemat saat dilokasi.

Diuraikannya pelaku dari Gumas Ke Palangka Raya menggunakan motor merk Honda CBR Nopol KH 6036 YE. Sebelum diringkus, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, ia memang sudah terlihat gelisah.  Bahkan ia sempat berusaha untuk membuang tas yang dibawa saat. Namun karena selalu dipantau petugas,  akhirnya dilakukan pemeriksaan mendalam.

”Nah petugas melakukan pemeriksaan dan benar saja saat dicek ternyata ada senjata api rakitan di dalam tas tersebut. Hingga akhirnya diamankan dan kini diproses lebih lanjut.

Timbul menambahkan,  pelaku dikenakan undang undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan saat ini dilakukan pendalaman, terkait asal muasal senpi dan penggunaannya barang berbahaya tersebut.

"Kita amankan dan tidak ada perlawanan sama sekali saat petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut. Ini masih kami dalami, termasuk dari mana peluruh tersebut,  dan yang lain.,” pungkasnya. (daq/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers