SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 24 Februari 2016 12:31
Obrak-abrik Laut Senggora, Empat Nelayan Kena Batunya
DISERGAP: Pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap nelayan yang diamankan dari laut Senggora Kumai Kabupaten Kobar. (FOTO: IST/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN - Polisi Perairan (Polair) Polres Kotawaringin Barat bersama Polair Polda Kalteng dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar menangkap empat kapal nelayan yang sedang melepas pukat harimau di Laut Senggora.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatpolair AKP Wawan mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli. Saat keempat kapal itu melakukan troling, polair melakukan pengecekan jaring.

"Mereka putar-putar mencari ikan di sekitar Senggora. Saat kita periksa, ternyata mereka troling dengan jaring yang tidak boleh dipakai, yaitu pukat harimau," kata Wawan.

Semua kapal tersebut juga tidak memiliki nama atau dokumen. Para nakhoda mengakui sudah hampir dua bulan di perairan Senggora. Pukat harimau dapat merusak tumbuh karang. Semua ikan, termasuk ikan kecil juga terjaring.

Dari empat yang diamankan, Polair Polres Kobar menangani dua tersangka yaitu nakhoda KN dan RC, sedangkan Polair  Polda Kalteng menangani kasus  HT dan BN.

Keempat tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan merupakan nelayan kecil. Mereka dikenakan Pasal 85 jo pasal 9 atau pasal 100 b U U RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.

”Karena nelayan kecil, jadi tidak ditahan. Ancaman hukuman lima tahun, dan  tetap lanjutkan ke penuntutan. Saat ini, keempat kapal tersebut di tahan,” jelasnya. (sam/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers