PANGKALAN BUN - Tim Yustisi Kabupaten Kobar memasang stiker dan spanduk tanda belum dilunasinya pajak daerah di Hotel Swiss Belinn, Pangkalan Bun, Kamis (31/10). Pemasangan tanda berwarna merah mencolok itu sebagai sikap tegas pemerintah atas tunggakan pajak hotel dan lainnya yang mencapai Rp 5,03 miliar.
Spanduk bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah" itu dibentangkan tepat di depan plang nama hotel Swiss Belinn yang berada tepat di tepi Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Dalam penindakan itu Tim Yustisi juga melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP Kobar, dan Badan Pendapatan Daerah. Selain itu stiker dengan tulisan kalimats erupa juga dipasang di pintu masuk lobi hotel.
Pemasangan spanduk tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pengguna jalan yang melintas jalan poros Kota Pangkalan Bun, begitu pula pelaku usaha yang terdapat di sekitar kawasan tersebut. Selama pemasangan spanduk dan stiker itu tak tampak perwakilan dari pihak manajemen hotel.
Pemasangan spanduk dan stiker tersebut merupakan bagian dari sejumlah tahapan yang sudah dilakukan Tim Yustisi agar para penunggak pajak bisa proaktif untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sejak mulai operasional pada tahun 2012 hingga tahun 2019, Swiss Belin Pangkalan Bun belum melunasi kewajibannya, ada tiga komponen yang diperhitungkan yaitu pajak hotel sebesar Rp 4 miliar lebih, pajak restoran Rp 300 juta lebih, dan pajak PBB-P2 sekitar Rp 500 juta lebih.
Dari tiga komponen tersebut terhitung hingga 30 Oktober 2019, Swiss Belinn menunggak kewajiban pajaknya dengan total Rp 5,038 miliar
Sekretaris Tim Yustisi Pemkab Kobar, yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, Molta Dena menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah merupakan unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pajak daerah. Dan pihaknya sudah melakukan pembicaraan baik lisan maupun dalam bentuk pemberitahuan tertulis berupa peringatan dan teguran kepada manajemen Swiss Belinn, Pangkalan Bun.
“Tahapan penagihan pajak sudah kami lakukan, tetapi karena belum mendapat respon yang memadai dari wajib pajak, maka kami melibatkan peran Tim Yustisi dengan memasang spanduk dan stiker di lokasi wajib pajak yang menunggak,” terangnya.
Respon memadai yang dimaksud, lanjut Molta, bahwa pihak manajemen hotel belum melunasi kewajiban pembayaran pajak kepada daerah. Sehingga atas persetujuan Ketua Tim Yustisi Pemkab Kobar yang sekaligus Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah maka dilaksanakannya pemasangan spanduk dan stiker itu.
Ia berharap pemasangan spanduk dan stiker tersebut dapat memebri dampak psikologis dan dampak sosial bagi manajemen hotel, agar mereka peduli dan segera melunasi kewajiban pajak yang terhutang. Selain itu dengan pemasangan spanduk tersebut diharapkan agar masyarakat ikut serta mengontrol dan mengawasi bahwa ada wajib pajak yang tidak taat membayar pajak.
“Jadi ini kami lakukan karena kita ingin berlaku adil, jadi jangan sampai objek pajak lain yang relatif taat dan kooperatif jadi ikut-ikutan membandel karena ada contoh yang tidak taat, apalagi dengan jumlah yang besar,” tegasnya.
Apabila dengan pemasangan spanduk dan stiker tersebut ternyata pihak manajemen hotel tidak segera membayarnya hingga 2019 ini, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum lain untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pemasangan spanduk dan stiker tersebut, sejatinya ada komitmen dalam bentuk pernyataan yang harus ditandatangani oleh manajemen hotel, namun karena Tim Yustisi hanya ditemui oleh salah satu karyawan hotel yang bukan sebagai pengambil kebijakan, maka penandatanganan komitmen tersebut tidak bisa dilakukan.
“Kami belum bisa mengambil tindakan tegas hingga semua kami koordinasikan dengan pemangku hukum yang lain, nanti bila sampai akhir 2019 belum ada perkembangan maka kita akan koordinasi terkait langkah selanjutnya,” tandas Molta.
Sementara itu, Sales Manager hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun, Miftah Rizal Ali menyampaikan bahwa sementara ini pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut karena masih menunggu pimpinan mereka datang guna memberikan keterangan resmi.
“Saya tidak berwenang memberikan statemen, besok saja setelah pimpinan datang maka akan diberikan pernyataan resmi,” katanya.
Untuk diketahui tunggakan pajak hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun terungkap setelah Tim Yustisi mengadakan rapat pada Bulan Agustus 2019 lalu. Dan saat itu akhirnya ada komunikasi yang terbangun antara manjemen hotel dan Tim Yustisi.
Namun sejak Agustus 2019 hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun hanya membayar sedikit dari total tunggakan pajak, padahal saat itu pajak yang harus dibayar mencapai Rp 4 miliar lebih, dalam perjalanannya hingga 30 Oktober ini telah terakumulasi hingga mencapai lima miliar lebih. (rin/tyo/sla).
///////////////////////