SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 02 November 2019 15:03
Soal Mafia Pasar, Bupati Harus Turun Tangan
Salah satu pasar yang di Sampit, Kotawaringin Timur, yang bermasalah dalam pengelolaannya.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotim Supian Hadi perlu turun tangan menyelesaikan permasalahan pasar yang disinyalir melibatkan oknum mafia. Pembersihan perlu dilakukan untuk menciptakan pasar yang sehat dan nyaman bagi semua pihak.

”Persoalan oknum mafia pasar ini sudah jelas. Sekarang tinggal kepala daerah yang harus turun tangan. Segera bersihkan oknum di pasar yang selama ini jadi benalu. Harus diberantas agar pasar kita semakin kondusif dan perekonomian Kotim meningkat,” kata pemerhati politik dan kebijakan publik di Kotim Bambang Nugroho.

Menurutnya, apabila setingkat kepala dinas saja sudah kewalahan, jadi tugas kepala daerah atau minimal sekda yang bersikap. ”Pertanyannya, apakah pemerintah harus tunduk dan takut kepada oknum itu? Kalau berani ya segera bersihkan. Kalau memang melibatkan pejabat, ya sanksi pejabatnya. Mutasi sebagai sanksinya atau bisa dipecat,” kata dia.

Dia menambahkan, oknum yang berani melakukan pungutan liar terhadap pedagang diduga atas perintah oknum pemerintahan. Tindakan tegas perlu diberikan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bermain dalam sengkarut pasar.

”Pungutan liar itu merupakan tindak pidana. Selain itu, melanggar aturan ASN juga. Harapan kami, segeralah urusan pasar diselesaikan. Tidak cukup kepala dinas saja, tetapi harus bupati yang turun menyelesaikannya,” tegas Bambang.

Munculnya peran oknum mafia pasar itu setelah mutasi sepihak yang dilakukan BKD Kotim, yakni terhadap Ma’mun, koordinator kebersihan pasar, dan Zulkipran, koordinator keamanan. Hal itu membuat Kadisperdagin Redy Setiawan gerah. Mutasi itu ditengarai akibat intervensi oknum mafia dipasar.

Mengenai mutasi bagi ASN di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotim, menurut Bambang, sah-sah saja apabila murni dilakukan tanpa peran oknum mafia pasar yang terganggu dengan keberadaan pegawai tersebut. Namun, apabila sebaliknya, keputusan tersebut harus dibatalkan.

”Saya yakin Bupati tidak tahu duduk persoalannya. Mungkin dia melihat usulan BKD langsung tanda tangan SK mutasi. Tapi, di balik layar itu dia tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, alangkah bijaknya apabila mutasi pegawai tersebut dibicarakan terlebih dulu dengan SOPD terkait. ”Kalau dari versi SOPD terkait, mutasi itu tidak ada koordinasi dari BKD. Artinya, memang perlu dicurigai dan mutasi oleh pimpinan atau atasan harus mencantumkan alasan pemindahan tugas tersebut,” katanya.

Bambang menegaskan, mutasi karena sanksi sekalipun, tentunya tidak langsung datang tiba-tiba, tetapi harus melalui teguran lisan atau tertulis. Selain itu, mutasi seharusnya menempatkan pegawai yang sesuai tupoksinya serta dan pengalaman kerjanya.

”Jangan sampai dimutasi, tetapi tidak sesuai kemampuan dan keahliannya, sehingga di tempat baru dan posisi baru dia tidak dapat bekerja. Dengan demikian, pemindahan tugas tersebut tidak sesuai fungsi BKD yang mempunyai tugas untuk mengatur dan membina ASN,” ujarnya.

Dari kacamata  hukum, kata Bambang, ruang untuk dua ASN itu untuk menempuh jalur hukum bisa digunakan, yakni dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, keduanya dimutasi karena sebuah keputusan yang berimplikasi hukum dari seorang kepala daerah.

Keputusan itu akan diuji di pengadilan terkait dasar yang menyebabkan keduanya dimutasi secara sepihak. ”Yang jelas nanti diuji, apakah keputusan itu sesuai dan mengacu peraturan perundang-undangan atau tidak. Sekalipun ada oknum yang intervensi, bisa diungkap di persidangan,” tandasnya.

Redy Setiawan sebelumnya mengatakan, dua pegawainya yang dipindah merupakan tenaga lapangan yang kesehariannya mengurus keamanan dan kebersihan pasar. Ma’mun dipindah ke Kecamatan Cempaga Hulu, sementara Zulkipran ke Kecamatan Telawang. Keduanya dimutasi per 1 Oktober lalu. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers