BUNTOK - Sungguh tragis nasib Yahya alias Yapu (33) yang merupakan pemuda yatim, warga Desa Marga Jaya RT 004 Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Barito Selatan (Barsel). Ia jadi korban main hakim sendiri dan tewas setelah dikeroyok oleh empat orang warga dengan tuduhan mencuri ayam.
Hal tersebut terungkap usai dilakukan rekontruksi oleh pihak Polres Barsel, dengan menghadirkan empat orang tersangka bernama Edi Toyib Usman alias Sunar (43), Agus Cahyono (21), Luki Febrianto (27) dan Ambar Siswanto (43). Keempatnya juga merupakan warga Desa Marga Jaya.
"Kita melakukan rekontruksi hari ini (red:kemarin), dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada hari Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono SH kepada koran ini usai rekontruski di halaman Mapolres Barsel.
Ia melanjutkan, dalam rekontruksi tersebut diperagakan sebanyak 24 adegan, korban digantikan oleh peran pengganti dan tersangka langsung diperagakan oleh ke empat tersangka.
Dalam rekontruksi tergambar, awalnya korban diduga melakukan pencurian ayam milik salah satu warga, sehingga sejumlah warga dan para tersangka marah. Selanjutnya mendatangi rumah korban yang hanya tinggal dengan adiknya, dan diinformasikan mengalami gangguan jiwa.
Triyo melanjutkan, setelah sampai di rumah korban, kemudian rumah korban kepung, oleh para tersangka. Lalu tersangka bernama Edi masuk melalui bagian depan rumah dan mendapati korban sedang berbaring di kamar tengah. Kemudian, korban berlari ke arah sebelah kanan rumah kayu yang ditempatinya, yang dinding kayunya banyak lepas, kemudian ia menabrak kayu kasau yang melintang di dinding.
"Kemudian korban terjatuh, lalu dibangunkan oleh tersangka Agus dan Luki. Kemudian dituntun ke halaman depan rumah. Namun korban malah berlari dan jatuh tertelungkup di parit. Kemudian tangannya diikat ke arah belakang oleh para tersangka dengan menggunakan kabel listrik," bebernya.
Dilanjutkannya, saat itu tersangka Luki menendang pantat korban sebanyak dua kali, diikuti tersangka Agus memukul bahu korban sebanyak dua kali. Selanjutnya tersangka Ambar memukul kepala bagian belakang sebanyak satu kali, hingga telinga korban mengeluarkan darah. Ditambah, tersangka Edi memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan menyebabkan memar.
Kemudian tambah Triyo, korban dipaksa berjalan dan jatuh tertelungkup, dan dagunya mengenai batu cadas, sehingga menyebabkan luka robek. Lalu korban tidak sadarkan diri, kemudian diangkat sampai di depan rumah warga dan direbahkan dengan kedua tangan terikat kebelakang.
"Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri, serta dari mulutnya mengeluarkan muntahan darah dan terdengar suara seperti orang ngorok. Setelah itu datang petugas Polsek GBA membawa korban ke Puskesmas Patas, namun korban dinyatakan telah meninggal dunia," paparnya.
Triyo menambahkan, ke empat tersangka dikenakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ke empat tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Barsel, untuk proses lebih lanjut,"tandasnya. (rol/gus)