PALANGKA RAYA- Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menekan kebocoran pendapatan dari pengelolaan perparkiran di Kota Palangka Raya, tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Polri, TNI dan Pol PP menggelar penertiban kawasan parkir di tepi jalan umum, Sabtu (9/11).
Kegiatan ini juga menyasar adanya parkir illegal dan para juru parkir (jukir) liar yang beraktivitas tanpa izin resmi. Beberapa lokasi parkir yang didatangi antara lain di Jalan Kini Balu, Yos Sudarso hingga Jalan S Parman.
Di sela penertiban, tim gabungan juga mengamankan dua jukir, dan dimint membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dan diminta untuk mengurus izin perparkiran.Sasaran kegiatan ini juga mengecek perizinan dan id card jukir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy, melalui Kasi Keselamatan Duti Sulaswaty menyatakan, pihaknya telah mendata ada sekitar 105 titik parkir resmi di seluruh kota, dengan target pendapatan ratusan juta rupiah.
”Ada dua jukir yang diamankan. Kegiatan ini dalam rangka razia pengawasan pengendalian dan penertiban parkir di tepi jalan umum, supaya retribusi parkir khususunya ditepi jalan umum bisa meningkat,” paparnya.
Sulaswaty juga mengatakan, dua jukir itu diamankan lantaran tidak memiliki izin perparkiran, walau pun sanksinya teguran dan surat pernyataan.
Ditambahkannya, saat ini retribusi untuk sepeda motor Rp 2000, mobil Rp 3000, mobil bok Rp 6000, becak dan sepeda Rp 1000, dan itu berlaku di 105 titik lokasi parkir resmi di Kota Palangka Raya.
”Jukir harus menggunakan id card dan bisa mengatur, agar tidak mengalami kemacetan. Kegiatan ini penertiban parkir liar dalam rangka peningkatan retribusi PAD, dan pendataan potensi parkir yang belum terdata,” pungkas Sulaswaty.(daq/gus)