SAMPIT – Dua dari tiga pelaku pembunuhan di Desa Bangkunging Tengah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas pada Kamis (14/1) lalu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Satu bulan lebih melarikan diri, kakak beradik Rahmad alias Abau (23) dan Hadriani alias Adut (18) ini tidak dapat berbuat banyak ketika digelandang petugas ke Mapolres Kotim, Rabu (24/2).
Keduanya ditangkap di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur setelah terendus jajaran Polres Kapuas dibantu Resmob Polres Kotim, Rabu (24/2) sekitar pukul 05.00 WIB.
Abau dan Adut ini terlibat pembunuhan akibat dendam terhadap korban FR (48). Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat Kapuas ini, pelaku masuk ke rumah korban yang mantan penjaga sekolah dan pensiunan PNS itu dengan menutup wajah (bertopeng).
Korban yang mengetahui aksi itu mencoba melawan, karena kalah tenaga, korban tewas dengan banyak luka bacok di badan. Selesai melampiaskan amarah kepada FR, para pelaku juga sempat melukai istri korban, SR (42), kemudian melarikan diri.
Musibah yang terjadi dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu sempat sebelumnya dikabarkan aksi perampokan. Namun setelah polisi melaksanakan olah tempat kejadian ternyata murni pembunuhan karena harta milik korban tidak ada yang hilang.
Sewaktu ditangkap di Mentaya Hulu, buronan ini sempat bekerja sebagai penambang emas. Mereka tinggal di sebuah rumah kecil yang biasa digunakan untuk tempat istirahat pekerja tambang emas. (mir/fm)