JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Tengah. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
Sidang yang dipimpin oleh Anwar Usman ini dihadiri langsung oleh Calon Gubernur Kalteng terpilih yakni Sugianto Sabran. Sementara dari pihak pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukum saja.
Dalam keterangan jawabannya, Ali Nurdin selaku kuasa hukum termohon, yakni Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail mengatakan bahwa apa yang dilampirkan oleh termohon tidak sah.
"Dalam perhitungan suara yang dilampirkan adalah quick count. Quick count adalah perkiraan perhitungan, bukan hasil akhir," ujar dia di ruang sidang Mahkamah Konstitusi lantai II , Kamis (25/2) siang.
Ali Nurdin juga mengatakan bahwa wilayah Tanjung Lingga yang juga jadi pokok gugatan tidak ada di Kabupaten Lamandau.
Sementara, sampai saat ini proses sidang kedua perkara perselisihan kepala daerah yang teregister dengan nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016 ini masih berlangsung. (elf/jpg)