SAMPIT - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mencapai 90 persen dari target Rp 7,5 miliar. PBB-P2 memiliki kontribusi terbesar dibanding 11 jenis pajak lain.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki mengatakan, kontribusi PBB-P2 merupakan yang terbesar dibanding pajak lain. Jenis pajak lain di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam, dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak penerangan jalan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Kami terus berupaya untuk bisa meningkatkan PBB-P2, tentunya dengan dukungan semua pihak," harapnya.
Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) dari tahun 2017 sampai 2018 mengalami penurunan. Hal tersbut disebabkan pemutakhiran data dan nomor objek pajak (NOP) ganda yang diketahui setelah pengecekan lapangan dan penonaktifan sementara objek pajak yang tidak aktif membayar untuk menekan piutang yang terus bertambah.
Sementara di tahun 2019, sebaran SPPT di sektor perdesaan adalah yang paling banyak, yakni mencapai 47.332 objek pajak dengan nilai Rp. 1. 654.268.847 atau 55 persen. Sedangkan perkotaan sebanyak 38.676 objek pajak senilai Rp. 6.482.127.268.
"Semoga PBB-P2 bisa menjadi pendapatan pasti jadi bisa memudahkan menghitung dan meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut," harapnya.
Dia menyebut, pendapatan PBB-P2 dapat berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) Kotim. Pihaknya ingin memberikan kemudahan dalam hal pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat enggan membayar pajak.
"Pajak yang dibayarkan wajib oleh pajak akan kembali kepada masyarakat, jadi saya berharap wajib pajak taat membayar pajak," pintanya. (yn/yit)