SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan optimalisasi penataan ruang terbuka hijau (RTH). Keberadaan pedagang kaki lima menjadi perhatian serius dalam merealisasikan RTH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim Halikinnor mengatakan, RTH memberikan kenyamanan masyarakat, meningkatkan ketersediaan udara bersih, dan meningkatkan estetika kota. Pemkab juga perlu menata kembali wadah untuk para pedagang kaki lima agar tidak terlihat semrawut. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
"Saya ingin menata kembali wadah bagi para pedagang kaki lima. Jangan berjualan di bahu jalan ataupun di tempat-tempat destinasi wisata," sebut Halikinnor saat membuka sosialisasi penyuluhan pedagang kaki lima (PKL) di lantai 2 Setda Kotim, Kamis (14/11).
Dirinya mengimbau para PKL bersinergi dengan Satuan Petugas Pamong Praja Kabupaten Kotim untuk bekerjasama. Pihaknya melakukan penertiban bukan untuk menghalang-halangi rezeki para pedagang, tapi menjaga estetika kota.
"Taati aturan karena ini untuk kebaikan mereka juga, jagan takut dengan satpol PP," cetusnya.
Halikin menilai kehadiran PKL yang membuka lapak di bahu jalan protokol dapat berimbas pada wajah Kota Sampit.
"Kita sedang gencar meningkatkan pariwisata. Kalau tampilan kotanya semrawut akan berdampak pada kurangnya minat wisatawan," katanya. (yn/yit)