SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kotim menargetkan Desember mendatang pembangunan renovasi lapak ikan di Pasar Keramat rampung. Sejalan dengan selesainya pembangunan pasar ikan di Pasar Keramat yang sejak Agustus lalu direlokasi ke kawasan lahan milik PT Inhutani.
Kepala Bidang Perdagangan di Disperdagin Kotim M Tahir mengatakan, pembangunan renovasi memang terjadi keterlambatan karena kendala teknis, sehingga perjanjian kontrak kerja yang seharusnya terhitung sejak 1 Juli – 28 Oktober 2019 dengan jangka waktu pelaksanaan tepatnya 120 hari kalender, terpaksa diperpanjang hingga 17 Desember 2019.
”Seharusnya pembangunan bisa selesai 28 Oktober, tetapi karena terkendala teknis dan SDM, saya minta agar waktu pekerjaan ditambah (lembur). Stok material bahan bangunan disediakan secepatnya agar pembangunan bisa selesai bulan depan,” kata M Tahir, Minggu (17/11).
Akibat keterlambatan pembangunan, progress pembangunan diketahui baru mencapai 30 persen. ”Karena proses pemindahan pedagang memang agak terlambat dari awal, pembangunan sekarang prosesnya masih sekitar 30 persen,” ujarnya.
Dia menegaskan, apabila pembangunan lapak ikan selesai, seluruh pedagang yang selama ini direlokasi ke kawasan lahan Ihutani harus dipindahkan tanpa terkecuali. Padahal, sebelumnya pihak Disperdagin pernah menyatakan kawasan itu bakal dijadikan pasar, sehingga tak sedikit pedagang yang membeli lapak dan kios mulai dari Rp 10 - Rp 25 juta.
”Mungkin benar saja itu dijadikan pasar, tetapi bukan pasar ikan. Bisa saja pasar burung atau pasar lainnya. Yang jelas setelah pembangunan selesai, mereka pedagang yang saat ini direlokasi harus pindah tanpa terkecuali. Jika tidak, pedagang yang lainnya di Pasar Keramat pasti akan protes karena bisa berdampak terhadap penjualan,” ujarnya.
Dia angkat bicara terkait pungutan pedagang untuk menyewa lapak di kawasan lahan milik PT Inhutani. Dijelaskannya, pedagang Pasar Keramat memang ditarik retribusi perhari sebesar Rp 2.000. Namun, setelah pedagang direlokasi, diminta membayar untuk sewa lahan yang sudah disepakati dalam aturan.
”Mereka yang selama ini bayar retribusi tidak ditarik dan biaya retribusi itu dialihkan untuk membayar sewa lahan di PT Inhutani,” ujarnya.
Di samping itu, pedagang juga harus membayar petugas kebersihan sebesar Rp 7.000 per minggu, air sebesar Rp 2.000 per hari, dan listrik Rp 10 ribu per bulan. ”Jadi, setiap pedagang bertanggung jawab mengeluarkan biaya sekitar Rp 100 ribu per bulan selama berada di kawasan Inhutani,” tandasnya. (hgn/ign)