KUALA PEMBUANG - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seruyan Mahdiniansyah menyebutkan saat ini masih belum semua Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Masih belum semuanya, tapi kita terus upaya menyampaikan, karena sejatinya daerah perkantoran, rumah ibadah dan sekolah adalah Kawasan Tanpa Rokok," katanya di Kuala Pembuang, pekan tadi.
Ia menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) KTR sudah diterapkan sejak 3 tahun yang lalu, dan hal ini tentu sangat penting untuk meminimalisir segala kemungkinan buruk serta penyakit yang ditimbulkan akibat merokok.
Menurutnya, hingga saat ini dan prediksi kedepannya akan terjadi peningkatan terhadap kemungkinan penyakit yang tidak menular, termasuk segala penyakit yang ditimbulkan oleh asap rokok.
"Kita tahu bersama penyakit yang ditimbulkan akibat rokok ini sangat berbahaya sekali, yang dikhawatirkan adalah terjadinya kanker paru, bibir, tenggorokan dan penyakit jantung," ujarnya.
Selama ini pihaknya terus bergerak melalui penyebarluasan informasi tentang bahaya merokok, mengingat untuk mengubah kebiasaan merokok bukanlah hal yang mudah.
"Kami terus bergerak melalui penyebarluasan informasi, melalui KTR juga demikian, dan jika sudah bicara tentang KTR, berarti lingkungan tersebut bebas dari asap rokok, tanpa adanya pengecualian," tandasnya. (rm-98/fm)