JAKARTA – Calon Gubenur Kalteng Sugianto Sabran yang langsung mengawal sidang sengketa Pilgub Kalteng di Mahkamah Konstitusi menyimpan cerita sedih yang menyayat hati. Mantan suami dari Ussy Sulistyawati ini mengaku, usai mengikuti sidang kemarin, dia bernostalgia saat menjalani gugatan ketika dia terpilih menjadi Bupati Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
”Saya sebagai bupati terpilih digugurkan di MK lantaran tidak paham hukum dan politik. Tapi kali ini saya optimistis bisa menang, belajar dari pengalaman yang ada," terangnya.
Sugianto optimistis bisa memenangi sidang ini dan menyangkal apa yang dituduhkan oleh pihak WIBAWA kepada SOHIB.
”Saya yakin dengan perasaan saya bisa menang. Warga Kalteng pun bisa segera memiliki gubernur defenitif (berkekuatan hukum tetap)," ujarnya seusai sidang.
”Saya tidak pernah yang namanya berbuat intimidasi, money politic, dan sebagainya," sambung eks anggota DPR RI ini.
Di kesempatan yang sama, Didi Supriyanto selaku kuasa hukum Sugianto menyebut, permohonan WIBAWA sangat mengada-ada. ”Permohonan itu tidak sesuai dengan undang-undang. Karena selisih dari pasangan ini sangat jauh, yakni 5,09 persen," jelas dia.
Dia menyinggung soal aturan Pasal 158 undang-undang nomor 8 tahun 2015. Di mana seharusnya selisih perolehan suara harus 1,5 persen baru bisa diterima oleh MK. ”Ini kan jauh, jadi semoga MK bisa bijaksana, sebelumnya kan banyak gugatan yang dijatuhkan karena terbentur aturan ini," tuntas dia. (elf/JPG)