SAMPIT – Ganjaran maksimal ditimpakan kepada Yuli Nuryadin. Pria 23 tahun yang menjadi otak pembantaian satu keluarga di Parenggean itu dihukum seumur hidup. Palu vonis telah diketuk Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit Gabriel Siallagan, Kamis (25/2) kemarin.
Nasib Yuli memang tak sebaik koleganya Wahidin Ahmad Royani (16) yang lebih dulu dijatuhi hukuman oleh pengadilan. ”Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU Kejari Sampit Tri Taruna Fariadi, yakni menjerat Yuli dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terbukti membunuh korban M Effendi (38) di kediaman korban Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kotim, pada 14 Juli 2015 malam silam.
Unsur-unsur dalam pasal itu, menurut hakim, telah memenuhi berdasarkan pertimbangan setelah membaca berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya, barang bukti, dan tuntutan JPU yang menuntut Yuli dengan pidana seumur hidup. Atas tuntutan itu Yuli diberikan kesempatan melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan.
---------- SPLIT TEXT ----------
Usai dijatuhi hukuman itu Yuli diberikan kesempatan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah untuk menyatakan sikap. Namun tanpa berpikir panjang terdakwa langsung menyatakan menerima.
”Tadi saya sempat sarankan untuk banding saja, atau paling tidak pikir-pikir dulu. Tapi dia tampaknya sudah pasrah, dan tidak mau banding," ungkap Burhansyah.
Sementara jaksa Tri yang diwakili jaksa Siti Maimunah masih menyatakan pikir-pikir meski putusan itu sesuai dengan tuntutannya. ”Kami menyatakan pikir-pikir kalau saja nanti dia mengubah keputusan dan menyatakan banding, kan masih ada waktu tujuh hari. Makanya kami masih pikir-pikir, kami lihat saja selama tujuh hari ini karena kelihatannya dia ragu-ragu," ungkap Siti.
Jika Yuli menerima putusan itu artinya dia akan menghabiskan umurnya di balik jeruji besi. ”Putusan seumur hidup pengertiannya selama hidupnya dia menjalaninya di penjara. Kan jelas saja dalam putusan hakim tadi tidak ada yang mengatakan pengurangan masa tahanan," tukas Siti.
---------- SPLIT TEXT ----------
Seperti diketahui, Yuli adalah pelaku yang mengajak Idin untuk merampok di kediaman keluarga Effendi mencari modal untuk merayakan Lebaran 2015 lalu. Sebelum berangkat keduanya pesta miras jenis arak terlebih dahulu. Bahkan Yuli adalah orang yang mengarahkan Idin untuk membunuh sasarannya itu jika dalam aksi mereka terjadi perlawanan.
Sesampainya di kediaman Effendi mereka pura-pura membeli bensin. Namun dari belakang Yuli menusuk korban dengan pisau yang dibawanya. Sebelum tewas Effendi sempat berteriak minta tolong. Sementara Idin masuk ke dalam menghabisi istri Effendi bernama Yuyun Maria Ulfa (28), anak Effendi bernama Arvin Adithya Pratama (7), dan nenek Effendi bernama Ruminah (62).
Saat itu, sebelum menghabisi Arvin, Idin membacok Yuyun dengan membabi buta. Namun rupanya beruntung bagi Idin dengan pertimbangan masih di bawah umur hakim hanya menjatuhkannya vonis 10 tahun penjara baginya.
Sementara Yuli tak ada pernyataan sedikitpun keluar dari mulutnya saat dicoba dibincangi media ini. Rupanya dia benar-benar pasrah dengan hukuman itu seperti yang diungkapkannya sebelumnya. Apalagi selama ini dia mengaku tak pernah berkomunikasi apalagi dibesuk oleh keluarganya yang kini sudah kabur ke kampung halamannya di Jawa pascakejadian itu.
Usai menjalani sidang, pria yang masih pincang akibat menerima timah panas petugas ini langsung dibawa petugas ke Lapas Klas IIB Sampit. Dia langsung diborgol dan dikawal ketat oleh petugas. (co/dwi)