KUALA KAPUAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat paripurna ke 8 masa sidang I tahun 2019 di gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (25/11) siang. Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas bersama Wakil I Yohanes dan Wakil II Evan Rahmad Saputra serta dihadiri oleh Bupati Kapuas, kepala SOPD.
Rapat mengagendakan penyampaian badan anggaran (banggar), penyampaian pandangan akhir dari fraksi, dan penandatanganan bersama Raperda APBD 2020.
Hj Siti Rusida dari Fraksi Partai Golkar menyepakati APBD 2020. Hal senada juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PPP, dan Fraksi Gabungan Nurani Bintang Demokrat dan Keadilan Amanat Bangsa.
"Kami dari fraksi Nasdem menyetujui dan menerima Raperda APBD 2020," ungkap Barinto.
Barinto juga mendukung pinjaman ke PT SMI dan meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung pemekaran Kapuas Ngajuk.
"Meminta juga kepada bapak bupati untuk membentuk tim meninjau di wilayah Kapuas Ngajuk untuk pemekaran. Mendorong pemerataan pembangunan dalam pemekaran daerah, karena Kapuas merupakan wilayah yang sangat luas," jelasnya.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyatakan akan menerima usulan dari semua fraksi demi kemajuan Kapuas.
"Kami sebagai pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Kapuas yang telah bersama-sama melakukan pembahasan KUA-PPAS, hingga pembahasan Raperda APBD 2020 tepat waktu," tegas Ben.
Setelah penyampaian dari bupati dilanjutkan dengan penandatangan oleh ketua dan wakil ketua serta Bupati Kapuas, sehingga berkas kesepakatan tersebut akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk dievakuasi oleh Gubernur Kalteng. (der/yit)