SAMPIT – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengapresiasiKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim yang telah berupaya menyelesaikan pencairan dana desa (DD) hingga tahap III. Dari 168 desa di Kotim, sudah ada 149 desa yang menyelesaikan pencairan tahap 3. Tinggal 19 desa yang belum mengucurkan dana desa.
”Saya berterimakasih sekali dan memberikan apresiasi untuk kepala DPMD beserta jajaran yang telah berupaya menyelesaikan pencairan dana desa hingga sampai tahap III. Artinya tidak salah bupati menempatkan beliau karena berhasil menangani persoalan desa khususnya terkait dana desa,” ucap Halikinnor dihadapan seluruh kepala desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 37 Tahun 2019, Rabu (27/11).
Halikinnor mengatakan, pencairan dana desa hingga tahap III merupakan pencapaian yang bagus. Kotim menjadi salah satu kabupaten se-Kalteng yang sudah mencairkan dana sampai tahap 3.Namun, pencapaian ini diharapkan tidak membuat DPMD terlena. Kinerja DMPD tidak akan optimal tanpa dukungan dan kerjasama semua kepala desa.
“Sehebat apapun DPMD dan jajarannya tanpa kerjasama kepala desa,maka tidak mungkin bisa berhasil mencapai ini semua,” ujarnya.
Saat ini masih ada 19 desa yang belum menyelesaikan pencairan dana desa tahap III. Sekda minta permasalahan ini segera dibereskan.
”Biasanya ada permasalahan klasik, mungkin konflik internal antara BPD dengan kades, sehingga SPj terlambat. Apabila suatu desa belum bisa menyelesaikan tahap dua maka dia tidak bisa mencairkan dana desa tahap tiga,” ujarnya.
Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, dirinya menginginkan agar DPMD dan Camat agar dapat turun langsung ke lapangan melakukan pembinaan kepada 19 desa yang masih belum menyelesaikan pencairan dana desa.
“Setiap pengaduan dan pengelolaan aset daerah, tentang pencairan transfer dana ke rekening desa pasti akan saya prioritaskan. Saya tidak ingin segala prosesnya itu terlambat,” ungkapnya.
Kepala DPMD Kotim Hawianan mengatakan, dari 168 desa di Kotim, sudah ada 149 desa yang menyelesaikan hingga pada tahap 3. Sedangkan 19 desa lainnya masih menyelesaikan persoalan.
“Masih ada 19 desa dengan segala persoalannya belum selesai, baik itu dikarenakan pertanggungjawaban pada tahap duanya belum selesai, atau kelembagaan desa yang perlu perhatian dari kami termasuk camat dan inspektorat untuk pembinaan dan pengawasannya,” ujarnya.
Dari hasil temuan BPK beberapa tahun lalu, penetapan APBDes selalu ditetapkan setelah 31 Desember. Sesuai ketentuan dari Kemendagri, APBdes ditetapkan sebelum Desember. Begitu pula dengan penetapan APBD juga tidak boleh melewati November.
”Kalau APBDes ditetapkan terlambat bahkan ada yang Juli baru ditetapkan, maka kemungkinan sebulan kemudian baru bisa dicairkan dana desanya. Bisa dibayangkan, jika penetapan APBDes itu terlambat, ini jelas akan mempersempit ruang gerak desa untuk melaksanakan kegiatan di desa karena pencairannya terlambat,” ujarnya.
Dirinya berupaya maksimal agar pencairan dana desa dapat dicairkan tepat waktu sehingga hal itu tidak sampai menghambat kegiatan pembangunan desa. (hgn/yit)