SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 04 Desember 2019 14:32
PDAM Tirta Arut dan Kejari Kobar Teken MoU
KERJASAMA : Kepala Kejari Kotawaringin Barat dan Direktur PDAM Tirta Arut teken MoU di kantor PDAM Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun, Selasa (3/12) (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat. Kerjasama itu guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan itu dilaksanakan di kantor PDAM Jalan Sutan Syahrir, Selasa (3/12).

Direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, Sapriansyah mengatakan bahwa dengan kerjasama ini diharapkan bisa mempermudah PDAM dalam bekerja dan melayani masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan bidang hukum mereka bisa mendapat pendampingan dan pertimbangan dari Kejari Kotawaringin Barat.

“Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di bidang keperdataan dan tata usaha negara,” jelas Sapriansyah.

Dengan MoU tersebut, Sapri berharap Kejari Kotawaringin Barat bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat Kobar agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kobar Dandeni Hardiana mengatakan, penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM maupun masyarakat pada umumnya.

“Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirta Arut ini, dan kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM. Ini merupakan yang pertama semasa saya menjabat di Kobar,” jelasnya. (sam/soc/sla)


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers