PANGKALAN BUN - PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat. Kerjasama itu guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan itu dilaksanakan di kantor PDAM Jalan Sutan Syahrir, Selasa (3/12).
Direktur PDAM Tirta Arut Pangkalan Bun, Sapriansyah mengatakan bahwa dengan kerjasama ini diharapkan bisa mempermudah PDAM dalam bekerja dan melayani masyarakat, terutama ketika berkaitan dengan bidang hukum mereka bisa mendapat pendampingan dan pertimbangan dari Kejari Kotawaringin Barat.
“Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di bidang keperdataan dan tata usaha negara,” jelas Sapriansyah.
Dengan MoU tersebut, Sapri berharap Kejari Kotawaringin Barat bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat Kobar agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Kobar Dandeni Hardiana mengatakan, penandatanganan MoU ini adalah untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM maupun masyarakat pada umumnya.
“Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirta Arut ini, dan kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM. Ini merupakan yang pertama semasa saya menjabat di Kobar,” jelasnya. (sam/soc/sla)