SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 04 Desember 2019 16:15
AWASSS!!!! Jangan Buang Limbah Berbahaya ke Drainase
DRAINASE: Pekerja proyek drainase saat melakukan pemasangan box culvert di drainase jalan Ahmad Yani, belum lama ini.(DOK/RADARSAMPIT)

SAMPIT – Pembuangan limbah ke drainase dalam kota, yang alirannya langsung menuju Sungai Mentaya banyak menuai pertanyaan dari masyarakat. Setelah ditelusuri ternyata proyek ini sudah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mengingat drainase hanya merupakan saluran air, namun tetap diawasi untuk masyarakat tidak membuang limbah berbahaya ke drainase.

Kepala DLH Kotim Sanggul Lumban Gaol mengatakan, hal tersebut bukan masalah karena drainase hanya saluran air. Terkecuali jika ada yang membuang limbah berbahaya, utuk itu para pemilik bengkel diingatkan untuk tidak membuang oli mesin bekas mereka ke aliran drainase.

“Tinggal bagaimana masyarakat saja lagi, jangan sampai membuang limbah rumah tangga kesaluran drainase. Ini yang bahaya akan memengaruhi kualitas Sungai Mentaya nantinya,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang limbah rumah tangga ke saluran drainase, misalnya warung makan yang biasanya membuang limbah minyak langsung ke saluran drainase, dan tempat pencucian motor yang membuang air sabun ke drainase.

“Karena tidak ada peraturan daerah terkait hal itu, berbeda halnya dengan membuang sampah tidak pada tempatnya. Yang sekarang sedang disusun peraturan pemerintah daerahnya,” terangnya.

Untuk itu ia mengajak semua masyarakat bersama-sama menjaga kebersihan drainase. Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk usaha seperti bengkel besar dan juga tempat pencucian kendaraan yang skalanya besar memang harus ada tempat pengolahan limbahnya sendiri.

“Jika tidak ada tempat pengolahannya dan membuang sembarang, maka akan dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Sedangkan untuk usaha kecil, akan lebih susah mengontrolnya karena tidak adanya peraturan pemerintah daerah tadi. Kedepannya jika sudah ada peraturan pemerintah daerah yang mengatur hal itu, DLH akan turut menegaskan peraturan tersebut.

“Memang perlu dana besar untuk membuat peraturan itu, karena pemerintah harus menyediakan wadah besar untuk pengelolaan limbah rumah tangga ini. Sementara, dari DLH hanya bisa membantu kebersihan lingkungan dengan penyediaan depo sampah dan juga kendaraan angkut sampah,” tandasnya. (dia/dc)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers