SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 07 Desember 2019 13:17
BPJS Jaga Kualitas Pelayanan di Rumah Sakit
DISKUSI : Kepala BPJS Kesehatan Cabanng Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan saat memberikan arahan kepada perwakilan-perwakilan rumah sakit, yang masuk sebagai mitra kerja mereka, Jumat (6/12). (Agus Fataroni/Radar Palangka)

PALANGKA RAYA - Sebagai upaya untuk meningkatkan kepuasan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama terhadap kualitas pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya melakukan koordinasi dengan seluruh rumah sakit yang menjadi mitra kerja mereka.  

Hal ini dilakukan untuk dapat memaksimalkan fungsi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menyampaikan, pemberian informasi dan penanganan pengaduan terhadap peserta program JKN-KIS, harus dilakukan dengan benar, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan peserta JKN-KIS.

Dijelaskannya, program JKN-KIS ini adalah program negara,  yang harus bersama-sama disukseskan. Apalagi BPJS selaku pemberi fasilitas kesehatan di rumah sakit harus punya tanggung jawab kepada peserta yang datang ke rumah sakit.

”Kami harap lokasi petugas PIPP yang ada di rumah sakit ini berada di tempat yang strategis, mudah terlihat oleh pasien yang datang ke rumah sakit. Jadi ketika ada pasien yang membutuhkan bisa langsung menemui petugas PIPP tersebut,” imbuh Masrur.

Selai itu pihaknya  juga akan selalu memberikan update terkait kebijakan dan regulasi yang ada pada pelaksanaan program JKN-KIS, kepada petugas PIPP di rumah sakit. Sehingga petugas PIPP dapat memberikan informasi kepada pasien di rumah sakit peserta JKN-KIS dengan tepat. Begitupun terhadap penanganan pengaduan atas keluhan pasien.

Sementara itu,  selaku perwakilan dari Rumah Sakit Soemarno Kapuas Arkani mengatakan, permintaan informasi dan penanganan pengaduan yang sering dihadapi adalah terkait denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran.

”Sebenarnya, peserta itu sudah paham dengan denda pelayanan akibat mereka telat membayar iuran kepesertaan JKN-KIS. Tetapi dengan besarnya denda yang ada, itu membuat peserta merasa berat, sehingga menyampaikan keluhannya kepada petugas PIPP. Kami berharap BPJS Kesehatan dapat memperluas sosialisasi terkait denda pelayanan akibat terlambat membayar iuran ini,” pungkasnya. (agf/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers