SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 16 Desember 2019 14:48
Tiga Polsek Gerebek Penjual Miras
BERANTAS PEREDARAN MIRAS : Waka Polsek Pangkalan Banteng Ipda Endro Wardoyo dan anggota saat menggeledah salah satu rumah IRT di Desa Marga Mulya yang tertangkap tangan menjual minuman keras, Sabtu ( 14/12).(POLSEK PANGKALAN BANTENG /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN- Tiga Kepolisian Sektor (Polsek) melakukan razia miras di waktu yang hampir bersamaan. Dalam giat itu Polsek Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, dan Arut Utara mengamankan sejumlah barang bukti perdagangan minuman memabukkan itu, Sabtu (14/12).

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting mengatakan, peredaran minuman keras di Kabupaten Kobar masih terus terjadi dan menjadi perhatian serius aparatnya. Kasus miras yang digarap anggotanya terjadi di wilayah Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, dan Arut Utara.

Untuk wilayah hukum Polsek Pangkalan Lada, anggotanya mengamankan AM (42) warga Desa Pangkalan Dewa, Sabtu (14/12) pukuI 21.00 WIB. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk lantaran kedapatan menyimpan enam botol miras jenis arak putih dalam Iemari rumahnya. Kuat dugaan miras tersebut bukan untuk konsumsi pribadi alias akan diperjualbelikan“Modus pelaku ini menyimpan miras dalam lemari dan disamarkan dengan perabot di dalamnya untuk mengelabuhi petugas,” katanya, Minggu (15/12).

Selanjutnya Polsek Pangkalan Banteng juga mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial AN (51). Ibu Rumah Tangga warga Desa Marga Mulya ini kedapatan memiliki usaha sampingan berupa penjualan miras 

“Rumah pelaku AN (51) ini kerap dijadikan tempat jual beli miras oplosan. Setelah kita lakukan pengecekan dan penggeledahan, anggota mendapati miras di bagian dapur. Jenis mirasnya berupa arak putih sebanyak 20 liter di dalam plastik kemudian 5 liter dalam jeriken,” beber Kapolres Kobar.  

Kemudian, pelaku AN (51) berikut barang bukti berupa 25 liter miras jenis arak putih diamankan ke Polsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Terakhir di hari yang sama Polsek Arut Utara mengamankan laki laki berinisial TM (41) warga Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Miras berbagai merek diangkut aparat dari kediamannya.  

“Rumah pelaku ini sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras. Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata benar ditemukan ada 3 karton (dus) yang di dalamnya berisikan 30 botol miras dari berbagai merek,” terang Kapolres Kobar. 

Pelaku TM (41) berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Aruta guna pemeriksaan dan pembinaan Iebih lanjut. (rin/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers