SAMPIT— Rendy Prasetyo harus menerima kenyataan dan merasakan dinginnya penjara. Dia dilaporkan RGP karena memposting atau memasukan foto RGP di akun media sosial facebook.
"Waktu itu dia ada utang, karena sulit dicari lalu saya posting fotonya di facebook," kata Rendy, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Selain memposting foto korban, Randy juga memuat keterangan yang berisi meminta untuk mencari pelapor dan bagi yang menemukan dijanjikan upah. Rendy mengaku ini dilakukannya karena sudah berupaya mencari pelapor dengan menemui istrinya.
Perbuatan itu dilakukan menggunakan akun facebook miliknya di Jalan Ir H Juanda, RT 007, RW 002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, pada 5 Maret 2019 lalu.
Rendy menyebutkan korban memiliki hutang sekitar Rp 107 juta. Uang itu bukan hanya miliknya melainkan juga rekan dan orang tuanya. Karena ditagih akhirnya Rendy mendesak korban. Salah satu upaya yang dilakukannya melalui medsos.
Perbuatan tersangka sebagaimana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan /atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam waktu dekat tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Kini tersangka dititipkan di Lapas Kelas 2B Sampit oleh Jaksa.(ang/oes)