PANGKALAN BUN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kumai, meminta kepada seluruh nakhoda agar menunda pelayaran, imbauan penundaan pelayaran tersebut menyusul tinggi gelombang dan angin kencang yang sedang menerjang perairan laut Jawa.
Kepala KSOP Kelas IV Kumai Capt Wahyu Prihanto menegaskan, imbauan keselamatan pelayaran dan kewaspadaan terhadap gelombang tinggi tersebut dikeluarkan berdasarkan pengamatan dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) bahwa saya ini keadaan cuaca sedang tidak bersahabat, angin kencang dan gelombang tinggi.
Untuk itu kepada nakhoda kapal baik kapal penumpang, niaga, kapal wisata, nelayan dan penyeberangan untuk menunda keberangkatan atau pelayarannya.
“Cuaca ekstrim tersebut dipandang berbahaya bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran dengan tujuan tertentu, dan kami imbau kepada seluruh nakhoda untuk meningkatkan dan memperhatikan keselamatan pelayaran,” tegasnya, Jumat (3/1).
Ia juga meminta selama para nakhoda menunda pelayaran baik kapal penumpang, niaga, wisata, dan nelayan serta penyeberangan agar selalu memantau perkembangan cuaca melalui website dan komunikasi melalui radio dengan kapal - kapal yang sedang melakukan pelayaran.
Begitu pula sebaliknya kepada kapal yang sedang melakukan pelayaran agar selalu melaporkan kondisi cuaca di perairan laut Jawa kepada Stasiun Radio Pantai (SROP).
“Untuk kapal yang berlayar dan menghadapi cuaca buruk agar segera mencari perlindungan terdekat,” harapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan bagi para nakhoda, operator dan pemilik kapal agar terlebih dahulu memeriksa dan memastikan kondisi kapal yang akan berangkat apakah kapal mereka sudah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat pernyataan nakhoda (master sailing).
Kemudian kata dia, penumpang yang bakal naik kapal juga senantiasa diperiksa apakah nama penumpang sudah sesuai dengan tiket dan daftar penumpang, serta tidak melebihi dari kapasitas yang diizinkan.
Selain itu, nakhoda harus memastikan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 jam sebelum surat persetujuan berlayar diterbitkan.
“Pastikan alat keselamatan (life jacket) dan alat pemadam kebakaran tersedia di kapal, dan kepada penumpang dilarang merokok di dalam ruang kapal selama dalam pelayaran,” pungkasnya.(tyo/sla)