SAMPIT – Kantor Desa Kenyala, Kecamatan Telawang (bukan Kotabesi seperti dalam berita sebelumnya) masih disegel sekelompok orang. Para penyegel itu juga menebar ancaman akan melakukan kekerasan apabila perangkat desa memaksa beraktivitas di kantor tersebut.
Semua urusan pemerintahan terpaksa dipindah ke rumah Kepala Desa Kenyala Sahewan Harianto. ”Sementara ini kami pindah ke rumah pribadi, karena saya sebenarnya tidak mau pelayanan dan roda pemerintahan desa lumpuh. Kalau bagi perangkat desa tidak masalah, tetapi masyarakat yang jadi korban,” katanya.
Sahewan mengungkapkan, penyegelan kantor desa itu akibat ketidakpuasan sekelompok orang terhadap perekrutan aparatur desa. Pihak yang mereka jagokan gugur dan tidak terpilih kembali.
Menurutnya, proses perekrutan telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui tim panitia seleksi yang dibentuk. Bahkan, hasilnya bisa dipertanggungjawabkan. ”Sebenarnya, kalau memang tidak suka ya jangan begitu. Kalau mau gugat, ya gugat. Jangan segel kantor desa,” tegasnya.
Dia mengaku cukup sabar menghadapi warganya yang demikian. Sahewan tak ingin ada gesekan di masyarakat. Karena itu, dia menempuh jalur hukum dengan melaporkan penyegelan itu ke aparat kepolisian.
”Saya lapor karena tidak mungkin didiamkan. Sampai kapan berakhir kalau tidak dibawa ke ranah hukum. Biar jelas,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara mengecam ulah oknum warga yang menyegel kantor desa. menurutnya, penyegelan itu merupakan perbuatan pidana. ”Tidak benar menyegel kantor pemerintahan desa. Mau apa pun alasannya, itu bisa dipidana karena dengan sengaja menghambat roda pemerintahan,” tegasnya.
Menurut Agus, pemerintah harus tegas mengatasi masalah itu. Sebab, jika dibiarkan, akan menyebabkan terganggunya pelayanan kepada warga desa. ”Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotim harus segera turun tangan. Jangan biarkan berlarut-larut atau menunggu laporan di atas meja saja. Kami minta ini direspons secepatnya,” kata politikus PDI Perjuangan Kotim itu.
Agus mendorong agar kepala desa segera melaporkan penyegelan ke pihak berwajib. Sebab, jika dibiarkan, akan berdampak buruk terhadap pelayanan masyarakat. ”Kalau masyarakat mau berurusan akan kesulitan. Menyegel kantor desa sama saja dengan mengorbankan pelayanan publik dan jelas melanggar aturan. Apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan,” tandasnya. (ang/ign)