SAMPIT - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dijadwalkan 23 September 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai disibukkan dengan persiapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pendaftaran pembentukan PPK dimulai 15 Januari - 14 Februari. Sedangkan PPS dimulai sejak 15 Februari - 14 Maret. Ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakilk Walikota Tahun 2020,
“Mulai Januari 2020 ini, tahapan yang paling dekat yang akan kami laksanakan adalah perekrutan PPK dan PPS,” kata Siti Fathonah Purnaningsih, Ketua KPU Kotim, Rabu (8/20).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan proses rekrutmen PPK yang akan dibentuk di 17 kecamatan se- Kotim. Masing - masing kecamatan terdapat tiga anggota PPK. Itu berarti ada sebanyak 51 calon penyelenggara pemilu yang bakal dibentuk dan direkrut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Kotim karena nantinya proses rekrutmen akan melibatkan pihak kecamatan,” katanya.
Dengan melibatkan unsur kecamatan, dirinya memberikan kemudahan dalam hal proses penyerahan dokumen, tes tertulis hingga hasil pengumuman tes diselenggarakan di tingkat Kecamatan. .
“Koordinasi ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum sehingga apabila mereka tidak bisa mengantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten dapat langsung diserahkan melalui kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penyelenggara pemilu adalah memililiki loyalitas dan integritas yang tinggi terhadap jalannya proses Pilkada 2020, syarat umum minimal berumur 17 tahun, jenjang pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMA), melampirkan surat kesehatan dan persyaratan pendukung lainnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah disibukkan melakukan penyusunan terkait pedoman teknis. Sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada, KPU diminta membuat pedoman teknis berdasarkan aturan KPU RI.
Sementara itu, mengenai usulan kenaikan honor ad hoc PPK pihaknya mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah.
“Berkaitan dengan honor ad hoc PPK dan PPS yang pasti KPU Koltim sudah mengajukan ke Pemkab Kotim untuk menyesuaikannya dengan Permenkeu. Harapan kami honor penyelenggara ad hoc KPU bisa sama dengan honor penyelenggara adhoc panwas kabupaten,” tandasnya. (hgn/yit)