PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat belum dapat melakukan upaya tertentu terkait tunggakan pajak Swiss-Bellin Pangkalan Bun. Meski sejatinya mereka sudah menandatangani Mou dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal itu terjadi karena Kejaksaan Negeri Kobar membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar bisa menjalankan tugas tersebut di lapangan.
“Mou ini merupakan bentuk kerjasama untuk memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum. Sifatnya kita memberikan advice atau saran serta pertimbangan hukum agar tugas mereka menangani pajak bisa berjalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya Bapenda salah satu tugasnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah, baik dari sektor pajak, iklan, reklame dan yang lainnya.
Terkait dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), lanjutanya, saat ini baru sebatas kerjasama yang dituangkan dalam Mou dan nantinya ditingkatkan kerjasama ini dalam bentuk pemberian SKK tersebut.
Untuk itu ia meminta kepada instansi di lingkup pemerintah kabupaten agar tidak menggunakan hotel atau tempat pelayanan lain yang menunggak pajak sebagai sanksi sosial.
“Saya juga secara pribadi tidak akan menginap di hotel atau mengunjungi usaha yang diketahui menunggak pajak, ini sebagai dukungan moral saya,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kobar Molta Dena masih belum bisa memberikan jawaban pasti saat ditanyakan kapan SKK ini dibuat.
“Tentunya kami harus menyampaikan hal ini dulu kepada pimpinan. Kewenangan memutuskan kapan SKK dibuat ada pada mereka. Walau demikian kami perkirakan SKK itu akan dibuat dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (tyo/sla)