TAMIANG LAYANG - Pelaku pemerkosaan terhadap dua gadis atau anak baru gede (ABG) di wilayah Kecamatan Kasuren Janang Kabupaten Barito Timur (Bartim), akhirnya komplit ditemukan. Awalnya pelaku yang berhasil ditangkap ada 4 orang, yakni AD (25), KL (30), YN (27) dan AS (21), sementara WL (20) sempat buron.
Namun, WL yang kabur dan diduga telah disembunyikan oleh orang tuanya, menyerahkan diri pada 19 Januari 2020 tadi. "WL ditangkap setelah ada upaya pendekatan secara kekeluargaan sehingga orang tua menyerahkan pelaku pada tanggal 19 Januari 2020,” ungkap Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy.
Lebih lanjut diterangkannya, dari informasi yang dihimpun di lapangan salah satu pelaku pemerkosaan inisial WL (20), diduga kuat memiliki kelainan seksual alias juga penyuka sesama jenis, walau dirinya telah beristri dan memiliki satu orang anak. Sehingga, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan kesehatan terhadap para pelaku, serta kondisi kesehatan para korban.
"Kita akan periksa kesahatan para pelaku apa terindikasi penyakit menular, serta korban juga akan diperiksa secara mendalam dengan kerja sama pihak dinas kesehatan,"ujar Zulham Effendy saat konferensi pers terkait kasus ini.
Dikatakan pula, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan penanganan terhadap para korban untuk dibina kondisi psikisnya."Akan dilakukan pendampingan khusus kepada para korban agar nantinya tidak stres dengan apa yang dihadapi," terangnya.
Lebih lanjut diuraikan Zulham, kelima pelaku melakukan aksinya pada 24 Desember 2019 lalu dengan sebelumnya mengadakan pesta minuman keras di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu pertama di rumah WL , kemudian TKP 2 dalam Mobil Avanza tepatnya di hutan dan TKP 3 di rumah AS. Dan semua TKP itu berada di wilayah Kecamatan Kasuren Janang.
Pada lokasi itu, korban LC di perkosa secara bergantian oleh pelaku AS, AD, KL dan YN di TKP 1 dan 2. Sedangkan KL diperkosa WL di TKP 1 dan 3. Pasca kejadian tersebut, orang tua korban yang tak terima melaporkan perbuatan para pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan selama 3 minggu. Dan setelah polisi mengetahui keberadaan pelaku, pada 14 Januari 2020 diamankan tersangka AS di Desa Benangin Kabupaten Barito Utara. Kemudian pelaku AD, KL dan YN ditangkap di tempat berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan 4 botol Anggur merah dan dua seperangkat baju milik LC dan ML yang dijadikan sebagai barang bukti. Para pelaku pun disangkakan perkara persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara serta denda Rp 300 juta rupiah. (apr/gus)