SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 25 Januari 2020 15:47
Kantor Desa Kenyala Masih Lumpuh
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Kasus penyegelan terhadap kantor Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, ternyata belum selesai. Sudah sebulan penuh aktivitas pemerintahan di kantor desa itu lumpuh total. Bahkan, mediasi yang dilakukan pihak kecamatan gagal.

”Mereka masih memortal kantor desa, sehingga aktivitas di kantor desa itu memang tidak ada sejak Desember 2019 lalu,” kata Kepala Desa Palangan Sahewan Harianto, Jumat (24/1).

Dia menuturkan, mediasi sempat dilaksanakan Rabu (22/1) lalu di Kecamatan Telawang. Oknum penyegel kantor desa itu awalnya mau berdamai dengan pemerintahan desa. Namun, harus ada syarat yang diajukan. Salah satunya, perangkat desa yang akan mengisi pemerintahan desa harus dari orang yang mereka ajukan.

Dengan demikian, pemerintah desa harus memecat perangkat desa yang sudah mereka angkat melalui tahapan dan seleksi. ”Saya bilang tidak mau. Tidak ada negosiasi namanya kalau begitu. Masa mereka yang mau mengatur pemerintah desa? Ini sudah gak benar. Saya tegas katakan, ini mau sewenang-wenang namanya dengan desa,” kata Sahewan.

Sahewan mengatakan, jika mereka tidak menerima hasil seleksi aparatur desa, tidak bisa secara sepihak membatalkan. ”Harus ada dasar hukum saya kalau aparatur yang saya angkat itu dibatalkan. Tidak bisa sepihak. Mereka yang tidak terima harusnya gunakan jalur-jalur hukum. Bukan seperti ini,” tegas Sahewan.

Dia juga menegaskan, pemerintah desa sudah sepakat bersama BPD Desa Kenyala untuk melaporkan masalah itu ke Polres Kotim secara pidana. Pasalnya, sudah sebulan lebih aktivitas kantor terhenti total. Masyarakat desa dirugikan karena tidak bisa mendapatkan pelayanan.

”Senin kami laporkan. Supaya ada kepastian hukum dan negara ini adalah negara hukum,” kata Sahewan.

Pemortalan kantor desa tersebut dilakukan sejak Desember lalu. Pemkab Kotim dinilai tidak proaktif menyelesaikan kasus itu. Menurut praktisi hukum Agung Adi Setyono, Pemkab semestinya gesit menyelesaikan masalah tersebut. Hal itu jadi pertaruhan wibawa pemerintah daerah.

”Sebenarnya ini harus camat atau bupati yang turun tangan untuk langsung menyelesaikan. Kalau tidak ada titik temu, bisa lapor ke aparat karena ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas Agung. (ang/ign)


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:44

Kotim Lirik Pengolahan Lidah Buaya

SAMPIT — Dalam upaya meningkatkan potensi pertanian daerah, Pemerintah Kabupaten…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Antisipasi Penumpukan Sampah, DLH Kotim Genjot Penataan TPA

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 29 April 2025 17:43

Tingkatkan Produksi Sawit Tanpa Ekspansi Lahan

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa Indonesia…

Selasa, 29 April 2025 17:42

Gebyar PAUD Meriahkan Hardiknas 2025

SAMPIT — Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Tanamkan Daya Juang Anak-Anak

SAMPIT – Sebanyak 151 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten…

Senin, 28 April 2025 17:16

Pererat Sinergi, Wabup Kotim Kunker ke Mempawah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mempererat hubungan…

Senin, 28 April 2025 17:15

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah

SAMPIT – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 28 April 2025 17:15

Bapenda Kotim Optimalkan Pendapatan Daerah

SAMPIT – Upaya meningkatkan pendapatan daerah terus digencarkan Badan Pendapatan…

Jumat, 25 April 2025 12:01

Wabup Kunjungan Kerja ke Pontianak

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati melaksanakan kunjungan…

Jumat, 25 April 2025 12:00

Simulasi Karhutla Libatkan Ratusan Pelajar

SAMPIT – Ratusan pelajar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ambil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers