SAMPIT – Kasus penyegelan terhadap kantor Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, ternyata belum selesai. Sudah sebulan penuh aktivitas pemerintahan di kantor desa itu lumpuh total. Bahkan, mediasi yang dilakukan pihak kecamatan gagal.
”Mereka masih memortal kantor desa, sehingga aktivitas di kantor desa itu memang tidak ada sejak Desember 2019 lalu,” kata Kepala Desa Palangan Sahewan Harianto, Jumat (24/1).
Dia menuturkan, mediasi sempat dilaksanakan Rabu (22/1) lalu di Kecamatan Telawang. Oknum penyegel kantor desa itu awalnya mau berdamai dengan pemerintahan desa. Namun, harus ada syarat yang diajukan. Salah satunya, perangkat desa yang akan mengisi pemerintahan desa harus dari orang yang mereka ajukan.
Dengan demikian, pemerintah desa harus memecat perangkat desa yang sudah mereka angkat melalui tahapan dan seleksi. ”Saya bilang tidak mau. Tidak ada negosiasi namanya kalau begitu. Masa mereka yang mau mengatur pemerintah desa? Ini sudah gak benar. Saya tegas katakan, ini mau sewenang-wenang namanya dengan desa,” kata Sahewan.
Sahewan mengatakan, jika mereka tidak menerima hasil seleksi aparatur desa, tidak bisa secara sepihak membatalkan. ”Harus ada dasar hukum saya kalau aparatur yang saya angkat itu dibatalkan. Tidak bisa sepihak. Mereka yang tidak terima harusnya gunakan jalur-jalur hukum. Bukan seperti ini,” tegas Sahewan.
Dia juga menegaskan, pemerintah desa sudah sepakat bersama BPD Desa Kenyala untuk melaporkan masalah itu ke Polres Kotim secara pidana. Pasalnya, sudah sebulan lebih aktivitas kantor terhenti total. Masyarakat desa dirugikan karena tidak bisa mendapatkan pelayanan.
”Senin kami laporkan. Supaya ada kepastian hukum dan negara ini adalah negara hukum,” kata Sahewan.
Pemortalan kantor desa tersebut dilakukan sejak Desember lalu. Pemkab Kotim dinilai tidak proaktif menyelesaikan kasus itu. Menurut praktisi hukum Agung Adi Setyono, Pemkab semestinya gesit menyelesaikan masalah tersebut. Hal itu jadi pertaruhan wibawa pemerintah daerah.
”Sebenarnya ini harus camat atau bupati yang turun tangan untuk langsung menyelesaikan. Kalau tidak ada titik temu, bisa lapor ke aparat karena ini bisa dikategorikan perbuatan melawan hukum,” tegas Agung. (ang/ign)