NANGA BULIK - Terdakwa kasus karhutla jalani sidang tuntutan Jaksa di PN Nanga Bulik pekan lalu. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto, dan Hero. Sementara, Roby Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahannya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing - masing terdakwa Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero dengan pidana 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau, Syahanara Yusti Ramadona.
Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim menanyakan perihal pembelaan atau permohon. Para terdakwa memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. “Memohon keringan hukuman Yang Mulia. Saya ini tulang punggung keluarga, menghidupi anak dan istri,” jawab terdakwa Reto.
Sementara itu, Roby Pratama dituntut berbeda yakni 7 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Kemudian, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan ini dengan agenda putusan.
Saat sidang Karhutla, PN Nanga Bulik selalu ramai dihadiri masyarakat.Tak hanya pihak keluarga, pendampingan juga dilakukan oleh masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang dan organisasi masyarakat Dayak Lamandau sebagai bentuk dukungan moral kepada para terdakwa.
Mereka berharap pelaku bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim, karena mereka menilai pembakaran lahan dilakukan untuk berladang padi demi menghidupi anak dan istri.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari, sekarang hanya mengandalkan bantuan dari sanak saudara. Anak kami yang belum genap tiga tahun juga sering mencari-cari ayahnya. Saya harap suami saya bisa segera bebas,” harap Dewi, istri Hero.(mex/sla)