PANGKALAN BANTENG – Polsek Pangkalan Banteng limpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus pencurian dalam jabatan (penggelapan)ban truk tronton di gudang PT Gerbang Perkasa Pratama ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Senin (3/2).
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan bahwa berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan tersangka Yono, selaku karyawan perusahaan yang bertugas sebagai tyre man (tukang ganti ban) telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita limpahkan hari ini (kemarin) berkas perkara, barang bukti berikut juga tersangka,” ujarnya.
Menurutnya saat itu tersangka diduga melakukan pencurian ban truk tronton di gudang PT Gerbang Perkasa Pratama, di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng. Perilaku Yoni seolah musuh dalam selimut, ia yang bertugas sebagai tukang ganti ban truk (tyre man) justru menjadi aktor utama hilangnya perlengkapan kendaraan pengangkut itu.
“Tersangka melancarkan aksinya pada Jumat (6/12/2019) silam, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu tersangka berhasil mengeluarkan dua buah ban luar truk tronton. Setelah berhasil mengeluarkan ban itu dari gudang, langsung disembunyikan di belakang sebuah warung. Mungkin dikira tidak ada yang tahu, tapi ternyata ada saksi yang melapor ke atasannya,” ungkap Kapolsek.
Saat itu, lanjutnya, tersangka langsung kabur setelah aksinya tercium oleh pihak perusahaan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng. “Tersangka kita tangkap meski sempat terjadi kejar-kejaran. Karena tersangka diduga mengetahui bahwa aksinya telah terendus aparat Kepolisian. Tersangka ini dikenai Pasal 362 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya. (sla)