SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 04 Februari 2020 21:44
Tyre Man Siap Disidang

Gelapkan Ban Tronton Sang Juragan

MENUNGGU JADWAL SIDANG : Anggota Polsek Pangkalan Banteng (berdiri) saat penyerahan tahap II kasus pencurian ban yang dilakukan Yono (duduk) di Kejaksaan Negeri Kobar, Senin (3/2). (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG – Polsek Pangkalan Banteng limpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus pencurian dalam jabatan (penggelapan)ban truk tronton di gudang PT Gerbang Perkasa Pratama ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Senin (3/2). 

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua mengatakan bahwa berkas perkara kasus pencurian yang dilakukan tersangka Yono, selaku karyawan perusahaan yang bertugas sebagai tyre man (tukang ganti ban) telah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kita limpahkan hari ini (kemarin) berkas perkara, barang bukti berikut juga tersangka,” ujarnya. 

Menurutnya saat itu tersangka diduga melakukan pencurian ban truk tronton di gudang PT Gerbang Perkasa Pratama, di Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng. Perilaku Yoni seolah musuh dalam selimut, ia yang bertugas sebagai tukang ganti ban truk (tyre man) justru menjadi aktor utama hilangnya perlengkapan kendaraan pengangkut itu. 

“Tersangka melancarkan aksinya pada Jumat (6/12/2019) silam, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu tersangka berhasil mengeluarkan dua buah ban luar truk tronton. Setelah berhasil mengeluarkan ban itu dari gudang, langsung disembunyikan di belakang sebuah warung. Mungkin dikira tidak ada yang tahu, tapi ternyata ada saksi yang melapor ke atasannya,” ungkap Kapolsek. 

Saat itu, lanjutnya, tersangka langsung kabur setelah aksinya tercium oleh pihak perusahaan hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng. “Tersangka kita tangkap meski sempat terjadi kejar-kejaran. Karena tersangka diduga mengetahui bahwa aksinya telah terendus aparat Kepolisian. Tersangka ini dikenai Pasal 362 KUHPidana Atau Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers