SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 06 Februari 2020 10:40
Palangka Raya Siap jadi Kota Ramah Disabilitas
BANTUAN : Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah saat momen menyerahkan bantuan berupa dana, serta alat bantu jalan dari Kementerian Sosial kepada penyandang disabilitas, belum lama ini di kantor Dinas Sosial Kota Palangka Raya. (IST/HUMASPEMKOT)

PALANGKA RAYA— Pemerintah Kota Palangka Raya akan lebih serius memerhatikan kaum disabilitas. Salah satu langkah konkret itu ke depannya menyiapkan sarana publik yang didesain khusus untuk melayani kaum difabel.

Fasilitas itu baik berupa taman kota, trotoar dengan jalur khusus, bahkan mungkin diharapkan setiap kelurahan diarahkan untuk menyediakan fasilitas khusus disabilitas. Bahkan berkeinginan Kota Palangka Raya bergerak menuju Kota Ramah Disabilitas

Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah menyampaikan, terkait perhatian pemkot terhadap disabilitas. Ditekankan masyarakat untuk tidak menelantarkan anggota keluarga disabilitas, tetapi harus memberikan dukungan moril,semangat dan motivasi untuk bisa berkerja dan mampu tampil beda.

“Pemkot akan memberikan sosialisasi terkait hal itu, maka itu jangan sampai ada penelantaran disabilitas terjadi di kota Palangka Raya. Mungkin kedepan pemkot terus memperhatikan secara serius tentang tersebut. Salah satunya tentang fasilitas khusus disabilitas di kota,” ujar Umi Mastikah, Rabu (5/2).

Pemkot akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengatasi masalah sosial, khususnya bagi penyandang disabilitas yang ada di Kota Palangka Raya, melalui program yang ada.

“Saya berharap Kota Palangka Raya bergerak menuju kota ramah disabilitas,” ujarnya.

Perhatian terhadap para penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), selama lima tahun ke depan. Termasuk memerhatikan fasilitas yang ramah terhadap para penyandang disabilitas.

Umi menambahkan pemkot juga terus berusaha untuk mensinergikan langkah perhatian bagi disabilitas, terlebih mengacu pada Undang - Undang nomor 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas yang mensyaratkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas khusus bagi disabilitas. (daq/dc)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers