SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Februari 2020 09:56
Satpol PP Gerebek Warung Mesum
DIDATA ; Setelah didata para Mucikari dan PSK diwajibkan emmbuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu pemilik tanah tempat berdirinya warung remang-remang (mesum) juga diminta tandatangan.( RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK- Satuan Polisi Pamong Praja Lamandau kembali menggerebek sejumlah warung kopi remang-remang di Jalan Trans Kalimantan. Para pemilik warung seolah tak pernah jera. Selain melanggar aturan, mereka diduga menjalankan prostitusi terselubung.

Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat penegak perda itu melakukan patroli

pada Kamis (6/2) malam pukul 21.30 Wib hingga Jumat (7/2) dini hari. Sedikitnay 10 orang dijaring dalam penggerebekan itu. Lima orang di antaranya diketahui sebagai mucikari yang terdiri dari dua pasang suami istri dan seorang ibu-ibu. Sedangkan PSK yang terjaring ada lima orang .

“Sesuai dengan instruksi Bupati dan Perda tentang ketertiban umum bahwa setiap orang dilarang berlaku atau berbuat asusila, dilarang menjadi PSK, menyuruh/memfasilitasi dan memaksa orang lain menjadi PSK, memakai jasa PSK, hingga menyediakan tempat yang digunakan untuk bertindak mesum/asusila dalam bentuk apapun,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar, melalui Kabid Trantibum Hendroplin.

Agar tidak mengulangi perbuatannya, mereka diminta membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tidak hanya penyedia tempat dan mucikari saja, sampai ke pemilik lahan yang menyewakan tanah juga diwajibkan tandatangan surat perjanjian.

“Kita sebenarnya melakukan razia ke delapan tempat, empat tempat berhasil terjaring, empat lokasi sisanya masih tutup,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para PSK yang terciduk kali ini rata-rata berusia di atas 40 tahun. Pada umumnya mereka berasal dari Jawa dan berasal dari keluarga broken home, sudah bercerai atau ditinggal suami. Sementara itu dari informasi yang dihimpun mereka memasang tarif dikisaran Rp 150- 250 ribu.

“Pemilik warung remang-remang itu tidak hanya sekali ini saja ditangkap, untuk pekerjanya mereka selalu berganti setiap tiga bulan sekali,” bebernya. (mex/sla)

Saksikan juga videonya..


 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers