SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 08 Februari 2020 09:56
Satpol PP Gerebek Warung Mesum
DIDATA ; Setelah didata para Mucikari dan PSK diwajibkan emmbuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu pemilik tanah tempat berdirinya warung remang-remang (mesum) juga diminta tandatangan.( RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK- Satuan Polisi Pamong Praja Lamandau kembali menggerebek sejumlah warung kopi remang-remang di Jalan Trans Kalimantan. Para pemilik warung seolah tak pernah jera. Selain melanggar aturan, mereka diduga menjalankan prostitusi terselubung.

Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat penegak perda itu melakukan patroli

pada Kamis (6/2) malam pukul 21.30 Wib hingga Jumat (7/2) dini hari. Sedikitnay 10 orang dijaring dalam penggerebekan itu. Lima orang di antaranya diketahui sebagai mucikari yang terdiri dari dua pasang suami istri dan seorang ibu-ibu. Sedangkan PSK yang terjaring ada lima orang .

“Sesuai dengan instruksi Bupati dan Perda tentang ketertiban umum bahwa setiap orang dilarang berlaku atau berbuat asusila, dilarang menjadi PSK, menyuruh/memfasilitasi dan memaksa orang lain menjadi PSK, memakai jasa PSK, hingga menyediakan tempat yang digunakan untuk bertindak mesum/asusila dalam bentuk apapun,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar, melalui Kabid Trantibum Hendroplin.

Agar tidak mengulangi perbuatannya, mereka diminta membuat surat pernyataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tidak hanya penyedia tempat dan mucikari saja, sampai ke pemilik lahan yang menyewakan tanah juga diwajibkan tandatangan surat perjanjian.

“Kita sebenarnya melakukan razia ke delapan tempat, empat tempat berhasil terjaring, empat lokasi sisanya masih tutup,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para PSK yang terciduk kali ini rata-rata berusia di atas 40 tahun. Pada umumnya mereka berasal dari Jawa dan berasal dari keluarga broken home, sudah bercerai atau ditinggal suami. Sementara itu dari informasi yang dihimpun mereka memasang tarif dikisaran Rp 150- 250 ribu.

“Pemilik warung remang-remang itu tidak hanya sekali ini saja ditangkap, untuk pekerjanya mereka selalu berganti setiap tiga bulan sekali,” bebernya. (mex/sla)

Saksikan juga videonya..


 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:46

Bupati Harapkan Satpol PP Disiplin Tegakkan Perda

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:45

Percantik Kota, Bupati Kobar Ajak PKL Diskusi

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Seluruh Fraksi Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Target Pemenuhan RTH 20 Persen Terealisasi Tahun Ini

PANGKALAN BUN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Penerapan Program MBG Menunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:11

Jika Gagal, Dana Desa Taruhannya

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 09 Juli 2025 10:49

Yayasan Al Azhar Launching SPPG

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar) Suyanto…

Rabu, 09 Juli 2025 10:48

Festival Danau Limau Meriahkan HUT Desa Wisata Lalang

PANGKALAN BUN – Festival Danau Limau dengan tema “Mengangkat Kearifan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:44

Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Pembahasan Enam Ranperda

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD…

Selasa, 08 Juli 2025 17:07

Kobar Matangkan Persiapan Tuan Rumah PEDA KTNA XIV

PANGKALAN BUN – Menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers