SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 11 Februari 2020 10:24
Pasutri Sabu dan Bandar Dituntut Berbeda
MELEPAS RINDU ; Pasangan suami istri pemakai sabu yakni Fengky dan Nurul Handayani saat melepas rindu dengan keluarga mereka sebelum menjalani sidang di PN Nanga Bulik. Mereka dituntut lebih ringan dibandingkan Sani selaku terdakwa pemasok sabu.( RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Pasangan suami istri pemakai sabu yakni Fengky dan Nurul Handayani serta sang bandar Sani dapat tuntutan berbeda. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati, Senin (10/2). 

Menurutnya Nurul  dituntut  3 tahun penjara, sedangkan Fengky 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

"Nurul kena pasal penyalahgunaan narkotika sedangkan Fengky suaminya sebagai pengedar," beber Saepul. 

Sementara itu untuk Sani, bandar sabu yang menjual kepada Fengky dituntut lebih berat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Syahanara Yusti Romadona. 

Diketahui ketiganya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Lamandau saat Operasi Antik Telabang 2019 yang digelar selama 25 hari yakni dari tanggal 1 Oktober hingga 25 Oktober 2019 lalu. 

Berdasarkan keterangan saksi Polisi yang menangkap, pasangan suami istri, Nurul Handayani dan Fengki ini berhasil diringkus pada Sabtu (19/10). Mereka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. 

"Mereka ini masuk target operasi kami. Kita mengamankan 3 paket kecil dengan total 0.12 gram," ungkapnya. 

Dari pengembangan pasangan suami istri penyabu tersebut, pihaknya berhasil meringkus Sani Rahman. Warga Kumai ini disebut sindikat dari pasang suami istri yang berperan sebagai pemasok barang. Ia ditangkap saat berada di kamar barakannya, di RT 2 Kelurahan Nanga Bulik, Sabtu (19/9/2019). Dari penangkapan itu diamankan 6 paket kecil sabu dengan total 2.5 gram . 

Sani Rahman dan Fengki merupakan kawan lama yang pernah bertemu di penjara, di mana Sani dipenjara karena kasus narkoba selama 5 tahun sedangkan Fengki karena kasus cabul dan juga dipenjara 5 tahun. 

Modusnya, terdakwa Sani Rahman ini berpura pura jadi kuli bangunan, tapi juga jualan narkoba. Setelah beli dari pemasoknya di Kumai, ia menawarkan sabu tersebut kepada Fengky. 

Fengky lalu membeli sabu dari Sani dan memakai sabu bersama-sama dengan istrinya di rumah serta menjual salah satu paketannya kepada pelanggan lain. Pasutri ini sama-sama mengaku sudah lama jadi pemakai dan belajar memakai sabu dari temannya masing-masing. Nurul sendiri juga pernah ditahan di Lapas selama 1 tahun dengan kasus kepemilikan sabu. (mex/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Jumat, 25 April 2025 11:55

Fraksi Nasdem Minta Peningkatan Drainase di Jalan A Yani

PANGKALAN BUN – Masalah drainase menjadi sorotan dalam rapat paripurna…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers