SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 11 Februari 2020 10:24
Pasutri Sabu dan Bandar Dituntut Berbeda
MELEPAS RINDU ; Pasangan suami istri pemakai sabu yakni Fengky dan Nurul Handayani saat melepas rindu dengan keluarga mereka sebelum menjalani sidang di PN Nanga Bulik. Mereka dituntut lebih ringan dibandingkan Sani selaku terdakwa pemasok sabu.( RIA MEKAR/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK - Pasangan suami istri pemakai sabu yakni Fengky dan Nurul Handayani serta sang bandar Sani dapat tuntutan berbeda. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati, Senin (10/2). 

Menurutnya Nurul  dituntut  3 tahun penjara, sedangkan Fengky 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

"Nurul kena pasal penyalahgunaan narkotika sedangkan Fengky suaminya sebagai pengedar," beber Saepul. 

Sementara itu untuk Sani, bandar sabu yang menjual kepada Fengky dituntut lebih berat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Syahanara Yusti Romadona. 

Diketahui ketiganya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Lamandau saat Operasi Antik Telabang 2019 yang digelar selama 25 hari yakni dari tanggal 1 Oktober hingga 25 Oktober 2019 lalu. 

Berdasarkan keterangan saksi Polisi yang menangkap, pasangan suami istri, Nurul Handayani dan Fengki ini berhasil diringkus pada Sabtu (19/10). Mereka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. 

"Mereka ini masuk target operasi kami. Kita mengamankan 3 paket kecil dengan total 0.12 gram," ungkapnya. 

Dari pengembangan pasangan suami istri penyabu tersebut, pihaknya berhasil meringkus Sani Rahman. Warga Kumai ini disebut sindikat dari pasang suami istri yang berperan sebagai pemasok barang. Ia ditangkap saat berada di kamar barakannya, di RT 2 Kelurahan Nanga Bulik, Sabtu (19/9/2019). Dari penangkapan itu diamankan 6 paket kecil sabu dengan total 2.5 gram . 

Sani Rahman dan Fengki merupakan kawan lama yang pernah bertemu di penjara, di mana Sani dipenjara karena kasus narkoba selama 5 tahun sedangkan Fengki karena kasus cabul dan juga dipenjara 5 tahun. 

Modusnya, terdakwa Sani Rahman ini berpura pura jadi kuli bangunan, tapi juga jualan narkoba. Setelah beli dari pemasoknya di Kumai, ia menawarkan sabu tersebut kepada Fengky. 

Fengky lalu membeli sabu dari Sani dan memakai sabu bersama-sama dengan istrinya di rumah serta menjual salah satu paketannya kepada pelanggan lain. Pasutri ini sama-sama mengaku sudah lama jadi pemakai dan belajar memakai sabu dari temannya masing-masing. Nurul sendiri juga pernah ditahan di Lapas selama 1 tahun dengan kasus kepemilikan sabu. (mex/sla)

 

 

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:46

Bupati Harapkan Satpol PP Disiplin Tegakkan Perda

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:45

Percantik Kota, Bupati Kobar Ajak PKL Diskusi

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Seluruh Fraksi Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Target Pemenuhan RTH 20 Persen Terealisasi Tahun Ini

PANGKALAN BUN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Penerapan Program MBG Menunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:11

Jika Gagal, Dana Desa Taruhannya

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 09 Juli 2025 10:49

Yayasan Al Azhar Launching SPPG

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar) Suyanto…

Rabu, 09 Juli 2025 10:48

Festival Danau Limau Meriahkan HUT Desa Wisata Lalang

PANGKALAN BUN – Festival Danau Limau dengan tema “Mengangkat Kearifan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:44

Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Pembahasan Enam Ranperda

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD…

Selasa, 08 Juli 2025 17:07

Kobar Matangkan Persiapan Tuan Rumah PEDA KTNA XIV

PANGKALAN BUN – Menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers