NANGA BULIK - Pasangan suami istri pemakai sabu yakni Fengky dan Nurul Handayani serta sang bandar Sani dapat tuntutan berbeda. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati, Senin (10/2).
Menurutnya Nurul dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Fengky 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Nurul kena pasal penyalahgunaan narkotika sedangkan Fengky suaminya sebagai pengedar," beber Saepul.
Sementara itu untuk Sani, bandar sabu yang menjual kepada Fengky dituntut lebih berat yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Syahanara Yusti Romadona.
Diketahui ketiganya ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Lamandau saat Operasi Antik Telabang 2019 yang digelar selama 25 hari yakni dari tanggal 1 Oktober hingga 25 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi Polisi yang menangkap, pasangan suami istri, Nurul Handayani dan Fengki ini berhasil diringkus pada Sabtu (19/10). Mereka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik.
"Mereka ini masuk target operasi kami. Kita mengamankan 3 paket kecil dengan total 0.12 gram," ungkapnya.
Dari pengembangan pasangan suami istri penyabu tersebut, pihaknya berhasil meringkus Sani Rahman. Warga Kumai ini disebut sindikat dari pasang suami istri yang berperan sebagai pemasok barang. Ia ditangkap saat berada di kamar barakannya, di RT 2 Kelurahan Nanga Bulik, Sabtu (19/9/2019). Dari penangkapan itu diamankan 6 paket kecil sabu dengan total 2.5 gram .
Sani Rahman dan Fengki merupakan kawan lama yang pernah bertemu di penjara, di mana Sani dipenjara karena kasus narkoba selama 5 tahun sedangkan Fengki karena kasus cabul dan juga dipenjara 5 tahun.
Modusnya, terdakwa Sani Rahman ini berpura pura jadi kuli bangunan, tapi juga jualan narkoba. Setelah beli dari pemasoknya di Kumai, ia menawarkan sabu tersebut kepada Fengky.
Fengky lalu membeli sabu dari Sani dan memakai sabu bersama-sama dengan istrinya di rumah serta menjual salah satu paketannya kepada pelanggan lain. Pasutri ini sama-sama mengaku sudah lama jadi pemakai dan belajar memakai sabu dari temannya masing-masing. Nurul sendiri juga pernah ditahan di Lapas selama 1 tahun dengan kasus kepemilikan sabu. (mex/sla)