PALANGKA RAYA – Kasus tindak pidana korupsi uang kas daerah telah menjebloskan mantan Bupati Katingan Ahmad Yangtenglie dan Mantan Kuasa Bendahara Umum Kabupaten Katingan Tekli.
Berkas kasus korupsi uang kas Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar ini juga menjerat Teguh Handoko selaku mantan kepala kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta, dan dinyatakan berhasil dirampungkan (P21) atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng, Selasa (11/2).
Dalam kasus ini, Teguh dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 diubah UURI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHpidana Jo Pasal 65 KUHpdana. Ancaman 20 tahun penjara dan atau denda hingga satu miliar rupiah.
Tersangka dalam kaitan itu melakukan tindak pidana dengan mengubah pelaksanaan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan PT BTN, untuk menyimpan uang kas dalam bentuk rekening deposito menjadi giro tanpa konfirmasi Pemkab Katingan.
Memberikan buku cek dan Bilyet Giro, juga memberikan otoritas penarikan dana oleh pihak tidak berwenang.
Teguh juga melakukan pemindahbukuan dana rekening Kasda Katingan dengan mengarahkan bunga deposito kepada Heryanto Chandra, yang saat ini masih buron.
Teguh pula penyebab terjadinya penyimpangan penempatan dana Kasda pada Bank BTN Kantor Kas Pondok Pinang. Dari tersangka diamankan uang tunai Rp 949 juta lebih.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa tersangka adalah kepala cabang BTN Kantor Kas Pondok Indah 2012-2014 dan terlibat dugaan kasus korupsi kas Katingan sebesar Rp 100 miliar.
“Peran tersangka sebagai orang yang turut membantu melakukan tindak pidana tersebut dan hari ini (kemarin) berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati untuk diproses lebih lanjut, yakni pengadilan. Tidak dilakukan penahanan karena tersangka koorporatif,” ujar Hendra didampingi Wadir Krimsus AKBP Teguh Widodo dan Kasubdit Tipikor AKBP Edi saat rilis di Mapolda Kalteng.
Hendra menerangkan dalam kasus ini, Teguh sebagai kepala cabang BTN melakukan berbagai pemukatan jahat bersama tersangka lain, mengubah nota kesepakatan, memberikan buku cek dan bilyet,memberikan penarikan kepada pihak tak berwenang hingga pemindahbukuan secara illegal.
”Tersangka ini kena dalam unsur memperkaya diri sendiri,oranglain atau suatu korporasi. Dari tersangka kita amankan barbuk berupa tiga lembar SK Bupati tentang penunjukan Bank BTN menyimpan dana tersebut serta belasan dokumen lainnya, termasuk menyita satu ambulan,” ujar Perwira Menengah Polri ini.
Hendra menambahkan dalam kasus ini sudah tiga tersangka dikenakan, terkahir tersangka Teguh dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. ”Konkretnya, berkasnya sudah P21 dan dinyatakan lengkap.” pungkasnya.
Sementara Teguh mengakui semua kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. ”Benar pak dan siap untuk semuanya, tidak ada yang saya bantah, karena apa yang diungkapkan kepolisian itu benar-benar adanya,” ujarnya sambil tertunduk.
Sekadar mengingatkan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengangkat kasus ini setelah hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 sebesar Rp 100 miliar. Sampai akhirnya ditetapkan dua tersangka, kasus berkembang dan menetapkan tersangka ketiga. (daq/fm)